LANGIT7.ID, Jakarta -  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengimbau perusahaan startup mengikuti perundang undangan ketika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 
Peringatan ini diberikan karena adanya laporan dari mantan karyawan salah satu 
startup yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.
“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujar Charles dalam keterangan dikutip, Ahad (20/11/2022).
Baca juga: Daftar 7 Perusahaan RI Lakukan PHK Massal, GoTo hingga RuangguruCharles memahami jika banyak kasus 
PHK massal yang melanda sejumlah startup di Tanah Air. Namun, PHK sebaiknya dilakukan sebagai opsi terakhir jika benar-benar mendesak. 
“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,”sambungnya
Charles pun menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.
Baca Juga: PHK Ratusan Karyawan, Ruangguru Pastikan Uang Pesangon TerbayarkanKomisi IX DPR RI, juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut.
(sof)