LANGIT7.ID, Bogor - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, mengizinkan semua sekolah untuk menggelar pertemuan tatap muka (PTM). Hal tersebut seiring dengan penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3 di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin mengatakan bahwa PTM dilaksanakan pada hari Rabu (25/8) berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Semua sekolah dibolehkan menggelar PTM setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3. PTM bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Baca juga:
Angka BOR Menurun, RS di Bogor Bongkar Tenda DaruratAde menjelaskan pemberlakuan PTM tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam penerapannya, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pendidikan tingkat SD dan SMP jumlah siswa 50% dari kapasitas kelas, dan pendidikan tingkat PAUD 33% dari kapasitas kelas," jelasnya.
Sementara itu, Ade Yasin menambahkan berbagai aktivitas lainnya seperti kegiatan olahraga, kegiatan indoor maupun outdoor juga telah diizinkan dengan kuota 50%. Namun, protokol kesehatan wajib dijalankan.
"Mudah-mudahan masyarakat juga bisa tetap taat dengan prokes," ujarnya.
(sof)