Begini Hukum Bermakmum dengan Imam yang Shalat Sunnah
fajar adhityaKamis, 26 Agustus 2021 - 16:15 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid. (Foto: Antara).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ummat Islam yang hendak menunaikan shalat berjamaah terkadang terlambat datang ke masjid karena suatu halangan. Kondisi ini membuat kita masbuk, bahkan beberapa kali shalat berjamaah sudah selesai.
Namun untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah, kita bisa juga bermakmum dengan seseorang yang sedang mengerjakan shalat sunnah. Tidak ada larangan dalam mengerjakan ibadah tersebut.
Hal ini terjadi pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, ketika Muadz bin Jabal malakukan shalat wajib Bersama Nabi, kemudian melakukan shalat sunnah di tempat kaumnya, mengimami mereka shalat fardhu.
"Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: "Sesungguhnya Muadz bin Jabal dahulu melakukan shalat isya, kemudian kembali ke kaumnya dan melakukan shalat sunnah beserta kaumnya shalat isya."
Dalam Riwayat oleh Asy-Syafii dan Ad-Daruquthni disebutkan bahwa ada tambahan kata Nabi shallallahu alaihi was allam: "(Shalat itu) untukmu yang sunnah, sedang untuk kaummu yang wajib."
Dari Riwayat diatas dapat dipahami bahwa makmum yang shalat wajib kepada imam yang mengerjakan shalat sunnah itu dibolehkan atau mubah, meski ada perbedaan niat, yakni shalat sunnah dan shalat wajib.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.