LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat harus berhati-hati dengan kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi
online. Umumnya,
penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korban untuk meminta kode verifikasi, termasuk
One Time Password (OTP) untuk melakukan transaksi ilegal.
Dalam sebuah konten edukasi yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ada beberapa tips untuk menghindari penipuan
online dan langkah-langkah yang harus dilakukan:
Langkah PencegahanKode OTP seperti kunci rumah dan tidak ada yang boleh meminta kode tersebut. Kominfo harus waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon, dan SMS. Masyarakat juga harus selalu waspada terhadap situs palsu atau
phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (
call forwarding).
Baca Juga: UU PDP Dianggap Belum Efektif, Pakar Ungkap Ancaman Siber di 2023“Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan kode nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku,” saran kominfo.
Pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (
social engineering) dan peretasan (
hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan di m-Banking.
Bagaimana jika Terlanjut Tertipu?Jika Anda terlanjur tertipu, kominfo merekomendasikan untuk segera menghubungi
call center aplikasi uang elektronik atau
M-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian. Anda bisa meminta
call center untuk memblokir rekeing Anda.
Baca Juga: 10 Password Favorit Orang Indonesia, Ada 'Bismillah'“Lalu, datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,” demikian Kominfo.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kepada pihak yag berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkan penipuan itu kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.
(jqf)