LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla (JK) meminta takmir
masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya pada bulan suci Ramadhan.
"Kita minta kepada seluruh pengurus Masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya, pengeras suara luar hanya untuk azan dan iqamah yang volume suara terukur tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya," kata JK dalam keterangan persnya di Makassar, Sabtu (25/3/2024).
Sedang kegiatan yang lainnya, lanjut JK, seperti tartil Qur'an, Dia meminta agar penggunaan pengeras suara diatur durasinya hanya 5 sampai 10 menit sebelum azan. Begitu pula dengan pengajian, cukup 5 hingga 10 menit sebelum azan. Sementara, dzikir doa para imam salat, tahlil puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar.
Baca Juga: Pemprov Jabar Daftarkan Masjid Al Jabbar Bandung Jadi Objek Vital NegaraTermasuk untuk kultum atau kuliah 7 menit, tetapi apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja. Hal itu dimaksudkan agar tetap menjaga ketertiban baik antar masjid dari sisi pengeras suara, maupun untuk menjaga bagian dari toleransi beragama.
Kondisi itu mengingat bulan suci Ramadhan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat muslim melaksanakan ibadah amaliah Ramadhan, sehingga suasana masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lainnya. Akan tetapi, hal tersebut didukung salah seorang pengurus masjid, Nurul Hidayah, yang mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan himbauan Ketua DMI.
Baca Juga: Kemenag Kembangkan Early Warning System Berbasis Masjid Deteksi Potensi Konflik"Kita akan menyesuaikan itu dan masyarakat tetap kita sambut antusiasme menggairahkan suasana Ramadan di masjid," ujarnya.
(jqf)