LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam kehidupan sehari-hati, pinjam-meminjam barang dalam lingkup pertemanan sudah dianggap wajar. Namun, terdapat kasus seorang teman meminjam suatu barang tapi tidak dikembalikan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), menjelaskan, meminjam barang sebenarnya bukan hal yang buruk jika dilakukan dengan benar. Tapi dalam hal ini, Islam telah mengajarkan konsep amanah.
"Orang pinjam bukan minta, kalau minjam bukan minta-minta. Ini aku minta minjam cuma kalau minjam enggak kembali, itu namanya enggak amanat. Orang nggak bisa diamanati itu," ujar Buya Yahya dalam tausiahnya di Pesantren Al Bahjah, dikutip Kamis (4/5/2023).
Buya Yahya menambahkan, jika seseorang sering meminjam barang, tetapi tidak pernah mengembalikan, hal itu dapat menunjukkan sifat tidak amanah. Amanah dalam Islam merupakan satu karakter yang sangat ditekankan dan merupakan amal mulia sekaligus berat dilaksanakan.
"Makam kalau dia modelnya begitu, pinjem enggak balik-balik, cuek enggak peduli, berarti enggak amanat sama sekali. Calon penjahat gede itu, karena dia enggak peduli dengan miliknya orang. Kalau pinjam, kembalikan dong," jelasnya.
Buya Yahya juga mengingatkan, jika seseorang tidak dapat dipercaya dalam hal kecil seperti meminjam barang, maka orang tersebut mungkin juga tidak dapat dipercaya dalam hal yang lebih besar, seperti urusan keuangan.
"Kalau orang dari kecil enggak mana, penjahat gede itu tidak amanat dengan urusan gede. Dari kecil nanti, kalau ngurusi masjid juga enggak amanah dengan duit Masjid itu, jadi Kyai ngurusi Pondok enggak amanat dengan duit Pondok karena memang dari kecil dia sedang entengin. Makanya kalau bukan milik kita, kembalikan kenapa jangan disimpan, kembalikan, serahkan," tutur Buya Yahya.
Untuk mengatasi masalah ini, Buya Yahya menyarankan agar lebih berani menegur teman yang sering meminjam barang tanpa mengembalikan. Tidak perlu takut untuk menyampaikan bahwa barang yang dipinjam sudah rusak atau hilang.
"Baik memang kita minjam rusak. Tinggal serius dong, kita berani dong. Mau nyampaikan, 'Mohon maaf, aku pakai rusak.' Tapi kalau dia bunyikan kembali, itu tidak amanat. Kita perlu orang yang amin (amanah), orang yang amanah dalam segalanya. Bukan milik kita, kembalikan kepada yang punya," ujarnya.
Hukum Pinjam-Meminjam dalam IslamMengutip jurnal berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Utang-Piutang (2019), meminjam artinya membolehkan orang lain untuk mengambil manfaat dari barang atau jasa milik pribadi dengan catatan tidak merusak benda atau jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman secara utuh dan dalam keadaan tetap.
Membawa atau memberikan barang-barang kepada seseorang dengan kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak disebut sebagai pinjam meminjam. Dalam agama Islam, pinjam meminjam diartikan sebagai perjanjian yang sah di mana seseorang atau kelompok memberikan manfaat benda yang halal kepada pihak lain.
Hukum pinjam meminjam dalam Islam disebut sebagai sunnah karena dapat dianggap sebagai bentuk tolong-menolong. Namun, terdapat beberapa situasi di mana pinjam meminjam diwajibkan. Contohnya, seseorang diharuskan meminjamkan pakaian kepada orang yang membutuhkan. Di sisi lain, aktivitas pinjam meminjam dapat diharamkan apabila barang yang dipinjamkan termasuk dalam kategori barang yang haram.
Rukun Pinjam Meminjam
Sebelum terlibat dalam aktivitas pinjam-meminjam, sebaiknya memahami rukun-rukun yang berlaku dalam Islam. Pertama, pemberi pinjaman harus memberikan pinjaman secara sukarela dan tanpa paksaan.
Kedua, penerima pinjaman harus jelas identitasnya serta tujuan penggunaan barang yang dipinjam. Ketiga, barang yang dipinjamkan harus memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pinjam meminjam dalam Islam umumnya bersifat sunnah. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib atau haram, tergantung pada situasi yang ada.
(ori)