LANGIT7.ID-, Jakarta- - Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi teks-teks keagamaan, yang secara efektif melarang pembakaran Al-Qur'an. Hal ini dilakukan menyusul serangkaian penodaan terhadap kitab suci agama Islam yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
RUU yang melarang “perlakuan tidak pantas terhadap teks-teks keagamaan" tersebut, disahkan dengan 94 dukungan dari 179 suara dalam Folketing, Kamis (7/12/2023).
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Oleh karena itu, penting bagi kita sekarang untuk memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penghinaan sistematis yang kita lihat sejak lama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam sebuah pernyataan, dikutip Arab News dari AFP, Jumat (8/12/2023).
Baca juga:
Gandeng Tokoh Lintas Agama, Muhammadiyah Serukan Jaga dan Awasi Pemilu 2024Parlemen Denmark menyetujui larangan pembakaran, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau merekamnya untuk disebarluaskan.
Pelanggar aturan, yang akan dievaluasi selama tiga tahun, berisiko terkena denda atau dua tahun penjara.
Seperti diketahui, Denmark dan Swedia menjadi fokus kemarahan beberapa negara Muslim karena aksi pembakaran Al-Qur'an selama musim panas.
Hampir seribu pengunjuk rasa memenuhi kedutaan Denmark di Zona Hijau di Baghdad pada akhir Juli lalu, menyusul seruan dari ulama Irak Moqtada Sadr.
Menanggapi situasi keamanan yang memburuk, negara Skandinavia tersebut untuk sementara memperketat kontrol perbatasan, namun sudah kembali normal pada 22 Agustus.
Menurut data kepolisian nasional, antara 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 pembakaran kitab atau pembakaran bendera di Denmark.
Pada akhir Agustus lalu, RUU tersebut diubah menyusul kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit untuk ditegakkan. Awalnya direncanakan untuk mencakup objek-objek yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan.
Rancangan pertama juga dikritik oleh beberapa pihak – termasuk politisi, seniman, media, dan pakar kebebasan berpendapat – sebagai kembalinya undang-undang penodaan agama yang dihapuskan Denmark pada tahun 2017.
Denmark bukan satu-satunya negara Eropa yang melarang pembakaran Al-Qur'an.
Menurut Kementerian Kehakiman Denmark, ada delapan negara Eropa memberlakukan hal yang sama dengan tingkat yang berbeda, seperti Austria, Belgia, Estonia, Finlandia, Jerman, Italia, Polandia dan Rumania.
(ori)