LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dukungannya dalam perkembangan ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal.
Data dari Kementerian Dalam Negeri disebutkan, populasi penduduk muslim di Indonesia mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 dan terdapat 1,8 miliar jiwa penduduk muslim dunia. Sehingga ada potensi di pasar global untuk produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar USD3 triliun pada 2023.
"Namun, industri di dalam negeri saat ini relatif belum optimal dalam memanfaatkan peluang ekonomi halal," tutur Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) di Makassar, Setia Diarta, dikutip dari keterangan resminya.
Baca juga: Halal Fashion Show 2021, Ajang Santri Unjuk KreasiSebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal, BBIHP meluncurkan “Serambi Halal” pada 1 September 2021 lalu. Fasilitas tersebut juga merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP.
“Pemilihan nama 'Serambi Halal' berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami harapk, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” katanya.
Sebagai informasi, Serambi Halal merupakan inovasi layanan teknis BBIHP untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal, serta pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Hadirnya Serambi Halal dengan konsep pendampingan industri diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik.
Baca juga: Pelaku UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis Lewat Program SehatiMelalui fasilitas ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang dokumen sistem mutu jaminan halal yang perlu disiapkan. Petugas juga memberikan pendampingan teknis untuk pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Serambi halal juga terintegrasi dengan laboratorium uji halal bagi pelaku industri yang memerlukan jasa pemeriksaan kehalalan produk.
“Serambi Halal BBIHP siap mendukung pemerintah untuk menerapkan mandatori sertifikasi halal dengan menjamin pelaksanaan uji halal produk oleh para tenaga ahli dan peralatan tercanggih untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat,” imbuhnya.
(zul)