Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home global news detail berita

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Dekan UIN: Perlu Langkah Hukum Sistemik

ahmad zuhdi Senin, 06 September 2021 - 10:18 WIB
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Dekan UIN: Perlu Langkah Hukum Sistemik
ilustrasi pinjaman online meresahkan(foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjaman online (pinjol). Di samping langkah tersebut, penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus ditegakkan.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie meminta regulator dan aparat penegak hukum melakukan langkah konkret atas polemik praktik pinjaman online di tengah masyarakat. Ia menilai penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan.
"Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Maka, harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah pinjol ini dapat segera diselesaikan," kata Tholabi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menuturkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100 persen diberantas.

"Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.

"Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik," ujar dia

Ia menambahkan bahwa persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan.

"Masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol ini harus lebih ditingkatkan," kata Tholabi.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan