LANGIT7.ID, Jakarta - Ada tempat dilarang mengumandangkan adzan. Panggilan untuk ummat Islam shalat ini jangan jadi mainan, apalagi disuarakan di tempat-tempat maksiat.
Adzan berisi kalimat-kalimat agung seperti takbir dan dua kalimat syahadat. Jadi sudah sepatutnya adzan berkumandang di tempat yang layak.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mukti Ali Qusyairi mencontohkan, tempat dilarang mengumandangkan adzan antara lain di tempat kotor.
"Kalimat adzan ini tidak boleh diucapkan di tempat-tempat kotor seperti kamar mandi, toilet, tempat kemaksiatan dan lain-lain," katanya.
Kiai Mukti menegaskan, sangat tidak patut dan tidak pantas apabila adzan diucapkan di tempat-tempat seperi clubbing atau tempat dugem, karena menjadi lokasi maksiat seperti terdapat perzinaan atau minuman keras.
Selain itu, dia juga menyayangkan aksi di salah satu program di TV Korea Selatan yang menayangkan program yang meremix adzan dalam music DJ.
Hal itu dinilai sangat merendahkan Islam, karena adzan tidak pantas dijadikan instrumen music DJ, apa pun alasan dan niatnya.
"Semua pemeluk agama harus bisa menghargai dan menghormati nilai-nilai sakral di antara ummat. Ini sangat penting, karena di atas semua perdamaian ada kerukunan."
(bal)