LANGIT7.ID-Jakarta; Penolakan keras terhadap pemasangan pagar bambu di pesisir Laut Tangerang mencuat setelah koalisi masyarakat yang terdiri dari LBH Jakarta, LBHAP PP Muhammadiyah, Walhi, dan kelompok mahasiswa melayangkan somasi. Aksi tersebut dilakukan untuk membela hak nelayan tradisional yang terganggu mata pencahariannya akibat pembangunan pagar bambu di kawasan tersebut.
Somasi yang dibacakan langsung di lokasi pemasangan pagar bambu memberikan batas waktu tiga hari untuk pembongkaran total. Struktur bambu yang membentang di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang ini dinilai telah melanggar sejumlah aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Kami mengeluarkan somasi kepada pihak pemasang pagar bambu untuk segera melakukan pembongkaran dalam waktu 3x24 jam," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin (13/1/2025).
Langkah hukum menjadi opsi yang akan ditempuh koalisi jika somasi ini tak diindahkan. Pertimbangan ini diambil mengingat besarnya dampak pemagaran terhadap aktivitas nelayan tradisional di kawasan tersebut.
"Apabila dalam tiga hari tidak ada tindakan pembongkaran, kami akan mengambil langkah hukum ke Mabes Polri," ujar dia.
Koalisi juga mempertanyakan sumber pendanaan proyek pemagaran bambu yang membentang hingga 30 kilometer ini. Skala proyek yang besar menimbulkan keraguan bahwa ini merupakan inisiatif swadaya masyarakat.
"Perlu dipertanyakan siapa yang mendanai dan memberikan perintah pemasangan. Sangat tidak realistis jika nelayan mampu membiayai proyek pagar bambu sepanjang 30 kilometer. Alasan pencegahan abrasi juga tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Pelanggaran terhadap akses publik ke laut dan potensi pelanggaran hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir menjadi dasar kuat bagi koalisi untuk menuntut pembongkaran struktur tersebut. Pihak koalisi menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak nelayan tradisional dapat dipulihkan sepenuhnya.
(lam)