Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Aksi Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi

cahya sumirat Kamis, 16 Januari 2025 - 15:18 WIB
Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Aksi Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi
LANGIT7.ID-Manado; Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi. Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berhasil diselamatkan dari aksi peredaran ilegal dalam operasi yang dilakukan Tim Penegakan Hukum pada (15/1/2025),

Di bawah pimpinan Ketua Tim Penegakan Hukum, Stenly Gosal, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan kargo di lingkungan Pelabuhan Manado dan kapal. Saat operasi berlangsung, karantina menerjunkan dua tim untuk memeriksa isi kapal, dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil untuk antisipasi adanya risiko pembuangan barang bukti ke laut.

Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Aksi Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi

“Petugas karantina kami mencurigai adanya satwa di dalam dek penumpang KM. Aksar Saputra 23. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil temukan puluhan burung dalam dua kotak berbeda di dalam kamar mesin,” jelas Stenly.

Lebih lanjut Stenly menegaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Disamping itu, puluhan burung tersebut tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Aksi Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi

Secara terpisah Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara menjelaskan, tindakan karantina ini sudah sesuai dengan Pasal 7 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar dan langka di wilayah NKRI.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Dengan tidak memberikan pasar, maka secara otomatis akan mengurangi permintaan terhadap satwa-satwa tersebut,” tegas Wayan.

Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Aksi Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi

Wayan juga sangat mengapresiasi keberhasilan tim yang telah menyelamatkan satwa dilindungi dari tindakan ilegal.

“Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, BAIS TNI, KSOP dan Polsek Pelabuhan Manado diharapkan terus bersinergi dengan solid untuk bersama-sama menjaga sumber daya hayati di sekitar kita,” tutup Wayan

Setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas karantina melakukan tindakan penahanan kemudian melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina. Barang bukti penahanan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)