LANGIT7.ID-,Jakarta; Pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang memasuki fase krusial. Setelah menuai kontroversi selama berbulan-bulan, struktur sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji ini akhirnya ditertibkan. Tiga hari setelah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, TNI AL menggelar operasi pembongkaran pada Sabtu (18/1/2025). Dipimpin Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlatamal) III/Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, operasi ini mengerahkan 600 prajurit TNI AL.
Penertiban pagar laut Tangerang ini bermula dari laporan masyarakat pesisir yang menemukan aktivitas pemagaran mencurigakan pada pertengahan Agustus 2024. Setelah melalui proses hukum, termasuk penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan pembongkaran total.
"Mengingat luasnya area, tidak mungkin menyelesaikan pembongkaran 30 kilometer dalam sehari. Target hari pertama kami memfokuskan pada segmen sepanjang dua kilometer," terang Komandan Pangkalan Utama TNI AL III/Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Sabtu (18/1/2025).
Operasi pembersihan pagar laut ini mengerahkan kekuatan penuh TNI AL dengan melibatkan 600 personel terlatih. Masyarakat setempat pun berpartisipasi aktif mendukung pemulihan kawasan pesisir Tangerang ini.
Strategi TNI AL Bongkar Pagar Laut 30 KM"Memang lebih menantang mencabut dibanding menanam, terutama untuk struktur yang sudah tertanam berbulan-bulan. Namun, kami tetap optimis mencapai target minimal dua kilometer hari ini," ujar dia.
Koordinasi penertiban pagar laut terus dijalin antar instansi untuk memperlancar operasi. Harry menyebutkan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mengharapkan dukungan lebih luas dalam hari-hari mendatang.
"Saat ini memang baru Angkatan Laut yang bergerak, tapi kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder lain. Karena ada beberapa kesibukan, koordinasi lanjutan akan segera kami lakukan," kata Harry.
Investigasi dan Sanksi Pagar Laut IlegalSebelum operasi pembongkaran dimulai, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menetapkan prosedur penanganan pelanggaran wilayah laut ini. Kementerian memberikan tenggat waktu 20 hari bagi pemilik untuk membongkar sendiri strukturnya.
"Kita akan menerapkan sanksi administratif dan meminta pertanggungjawaban dari siapapun yang terbukti melakukan pemasangan struktur di wilayah laut tanpa perizinan yang sah," tegas Trenggono.
Melalui Ketua MPR RI Ahmad Muzani, tim investigasi pagar laut Tangerang mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo yang menuntut pengusutan tuntas kasus ini.
"Bapak Presiden sudah memberikan persetujuan untuk penyegelan dan memerintahkan pencabutan. Yang terpenting, beliau juga menginstruksikan pengusutan tuntas siapa dalang di baliknya," kata Muzani.
(lam)