Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Hukum Memberi Mahar Nikah Hafalan Al-Quran Menurut Buya Yahya

Muhajirin Selasa, 21 September 2021 - 17:49 WIB
Hukum Memberi Mahar Nikah Hafalan Al-Quran Menurut Buya Yahya
ilustrasi Al-Quran dan cincin pernikahan (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Fenomena pemberian mahar pernikahan berupa hafalan Al-Qur’an kerap terdengar di masyarakat. Terkadang, mahar seperti itu merupakan permintaan mempelai wanita kepada calon suaminya. Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan, hukum memberi mahar pernikahan berupa hafalan surah Al-Qur’an.

Buya Yahya memaparkan, mahar merupakan kewajiban seorang pria. Mahar harus dibayar dalam pernikahan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Mahar pernikahan itu harus sesuatu yang bernilai atau bisa dirupiahkan. Dia mencontohkan mahar bernilai yakni seperangkat alat shalat yang berupa mukena dan sajadah.

Terkait mahar hafalan Al-Qur’an atau surah dalam Al-Qur’an, Buya Yahya menilai hal itu bukan termasuk hal yang bisa dijadikan mahar.

“Hafalan Qur’an kok jadi mahar, mana ada hafalan Qur’an jadi mahar,” ujar Buya Yahya, dikutip kanal youtube Al-Bahjah TV, Selasa (21/9/2021).

Buya Yahya menjelaskan, hafalan Al-Qur’an tidak bisa dijadikan sebagai mahar karena tidak bernilai secara materi atau tidak bisa dirupiahkan. Berbeda jika seseorang mengajar Al-Qur’an. “Kalau mengajar Al-Qur’an, iya (bisa dijadikan mahar). Karena ada nilainya,” ucap Buya.

Dia mencontohkan seorang perempuan yang akan menikah belum bisa membaca Al-Qur’an. Sementara calon suami adalah fakir namun pandai membaca Al-Qur’an.

“Maharnya apa? ‘Aku ajari engkau Al-Qur’an sampai bisa’,” tutur Buya Yahya. Mahar seperti ini boleh dan pernikahannya sah.

“Namun kalau maharnya adalah hafalan Al-Qur’an tidak sah,” katanya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)