LANGIT7.ID - Fenomena pemberian mahar pernikahan berupa hafalan Al-Qur’an kerap terdengar di masyarakat. Terkadang, mahar seperti itu merupakan permintaan mempelai wanita kepada calon suaminya. Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan, hukum memberi mahar pernikahan berupa hafalan surah Al-Qur’an.
Buya Yahya memaparkan, mahar merupakan kewajiban seorang pria. Mahar harus dibayar dalam pernikahan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Mahar pernikahan itu harus sesuatu yang bernilai atau bisa dirupiahkan. Dia mencontohkan mahar bernilai yakni seperangkat alat shalat yang berupa mukena dan sajadah.
Terkait mahar hafalan Al-Qur’an atau surah dalam Al-Qur’an, Buya Yahya menilai hal itu bukan termasuk hal yang bisa dijadikan mahar.
“Hafalan Qur’an kok jadi mahar, mana ada hafalan Qur’an jadi mahar,” ujar Buya Yahya, dikutip kanal youtube Al-Bahjah TV, Selasa (21/9/2021).
Buya Yahya menjelaskan, hafalan Al-Qur’an tidak bisa dijadikan sebagai mahar karena tidak bernilai secara materi atau tidak bisa dirupiahkan. Berbeda jika seseorang mengajar Al-Qur’an. “Kalau mengajar Al-Qur’an, iya (bisa dijadikan mahar). Karena ada nilainya,” ucap Buya.
Dia mencontohkan seorang perempuan yang akan menikah belum bisa membaca Al-Qur’an. Sementara calon suami adalah fakir namun pandai membaca Al-Qur’an.
“Maharnya apa? ‘Aku ajari engkau Al-Qur’an sampai bisa’,” tutur Buya Yahya. Mahar seperti ini boleh dan pernikahannya sah.
“Namun kalau maharnya adalah hafalan Al-Qur’an tidak sah,” katanya.
(jqf)