LANGIT7.ID - Saat ini, modifikasi pada sepeda motor bukan lagi menjadi salah satu hal yang aneh. Sebab, hampir sebagian besar para pemilik sepeda motor melakukan modifikasi pada motor mereka.
Modifikasi ini mulai dari hal kecil,seperti penambahan dan penggantian aksesoris, hingga melakukan modifikasi ekstrem seperti mengganti komponen-komponen mesin.
Namun, untuk melakukan modifikasi motor ini ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Jika modifikasi dilakukan secara berlebihan bukan tidak mungkin saat motor dikendarai di jalan raya akan menjadi pelanggaran dan mengakibatkan ditilang oleh Polisi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor merupakan perubahan spesifikasi pada teknis, dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut. Dengan kata lain,kamu bisa melakukan modifikasi dengan tidak mengubah hal-hal sesuai ketentuan tersebut.
Selain itu, fisik motor yang digunakan juga harus sesuai STNK dan BPKB. Seperti, kamu mengganti atau menambah komponen padakendaraan, seperti velg dan ban motor, maka wajib untuk disesuaikan dengan yang tertera pada STNK.
Aturan lebih lanjut dalam modifikasi kendaraan bermotor ini tertuang dalam pasal 52 ayat 3 pada UU LLAJ yang dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang.
Jika pengujiannya lulus dilakukan, kendaraan akan diberi bukti lulus uji tipe oleh pemerintahan terkait dan akan mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe(SRUT) oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Nah, jika kamu juga ingin melakukan modifikasi pada sepeda motor milikmu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar modifikasi yang dilakukan tidak menjadi pelanggaran.
Apa saja syarat modifikasi motor yang harus dipenuhi tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Tidak Merubah dimensi sepeda motorJika kamu pernah melihat sepeda motor jenis bebek yang dimodifikasi menjadi chopper yang memiliki dimensi lebih panjang dari standarnya, berarti kamu telah melihat salah satu modifikasi yang terlarang.
Tapi, modifikasi tersebut sebenarnya tidak juga dianggap terlarang asalkan pemilik motor telah mengikuti uji kelayakan.
Namun, jika motor yang dimodifikasi tadi tidak atau belum mengikuti uji kelayakan,sudah pasti motor tersebut akan ditilang Polisi jika dikendarai di jalanan.
2. Tidak mengubah bentuk rangkaModifikasi sepeda motor dengan mengubah bentuk dari rangka bawaan motor juga menjadi salah satu hal yang tidak boleh dilakukan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain dapat berakibat fatal,modifikasi rangka sepeda motor juga dapat mengubah dimensi dari motor aslinya.
Larangan modifikasi rangka ini, selain berbahaya juga dapat mengganggu administrasi dari motor. Sebab, pada rangka sepeda motor ini memiliki nomor seri yang digunakan sebagai administrasi pada bukti kepemilikan.
3. Tidak Mengubah warnaSyarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk modifikasi sepeda motor adalah tidak mengubah warna bodi sepeda motor yang telah terdaftarkan pada administrasi motor.
Meskipun sebenarnya mengubah warna pada bodi motor ini tidak ada hubungannya dengan keselamatan berkendara, namun hal ini dilarang jika warna barunya berbeda jauh dengan yang didaftarkan pada STNK.
Untuk mengubah warna bodi motor, kamu bisa melakukannya dengan warna yang sesuai dengan STNK dengan tambahan aksen warna lainnya namun warna dasarnya tetap menggunakan warna asli.
4. Tidak menghilangkan peralatan keselamatanSyarat lainnya yang harus dipenuhi untuk modifikasi sepeda motor adalah tidak menghilangkan peralatan yang menunjang keselamatan dalam berkendara. Peralatan tersebut seperti, spion, lampu sein,dan lampu utama.
5. Tidak merubah kapasitas mesin (Bore up)Syarat modifikasi sepeda motor terakhir adalah tidak merubah kapasitas mesin (bore up). Merubah kapasitas mesin seperti menambah kapasitasnya ini bertujuan untuk meningkatkan performa mesin.
Meskipun modifikasi ini banyak dilakukan oleh para pemilik sepeda motor karena ingin meningkatkan performa motor mereka.Namun, hal ini dilarang oleh undang-undang.
Sebab, kapasitas mesin sepeda motor ini terdaftar di administrasi motor baik di BPKB ataupun STNK.***
(hbd)