LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menjaga kehati-hatian dalam berutang penting untuk diperhatikan. Jangan sampai, siang hari berutang menimbulkan masalah dan kesengsaraan di malam hari.
Menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Akhyar Adnan, dalam Islam utang termasuk dalam kategori mubah atau diperbolehkan.
"Ada banyak nasihat yang mengingatkan agar seseorang berpikir matang sebelum memutuskan berutang," katanya.
Akhyar Adnan mengutip nasihat dari Umar bin Abdul Aziz yang menyatakan bahwa utang di siang hari bisa menjadi kesengsaraan di malam hari. Hal ini menegaskan bahwa berutang memiliki konsekuensi yang harus diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dia membagi utang ke dalam beberapa kategori. Pertama, dari sisi urgensi, utang dapat bersifat mendesak atau tidak. Utang yang mendesak terjadi ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Sebaliknya, utang yang tidak mendesak lebih sering dipicu oleh keinginan dan ketidaksabaran, seperti membeli kendaraan atau rumah dengan cara kredit meskipun masih bisa menabung.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Pagar Laut, Barang Publik, dan Ekonomi SyariahDari sisi tujuan, utang juga dapat dikategorikan sebagai konsumtif atau produktif. Utang konsumtif digunakan untuk keperluan sehari-hari tanpa menghasilkan nilai tambah, sementara utang produktif digunakan untuk keperluan yang dapat menghasilkan pendapatan, seperti investasi usaha.
Kombinasi dari dua kategori ini melahirkan empat jenis utang, yaitu konsumtif mendesak, konsumtif tidak mendesak, produktif mendesak, dan produktif tidak mendesak.
Akhyar Adnan mengingatkan bahwa setiap individu perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhannya sebelum mengambil utang. “Jika memang mendesak, maka tidak ada pilihan lain. Namun, jika tidak mendesak, maka diperlukan kesabaran dan perencanaan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam pengajian tersebut, ia juga menyinggung pentingnya pencatatan utang sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam ayat terpanjang di Surah Al-Baqarah.
Dia menekankan bahwa pencatatan utang bukan hanya untuk menghindari perselisihan tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian dalam transaksi keuangan.
Sebagai contoh, ia menceritakan pengalaman pribadinya saat masih berstatus mahasiswa. Ketika meminjamkan uang kepada teman-temannya, ia mengalami kesulitan dalam penagihan, bahkan hingga menimbulkan ketegangan.
Setelah menerapkan praktik pencatatan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an, ia menemukan bahwa utang yang tercatat secara tertulis lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik.
Dengan menerapkan prinsip ini, ia menekankan bahwa pencatatan utang tidak hanya berlaku dalam hubungan bisnis, tetapi juga dalam lingkup keluarga. “Bahkan dengan saudara kandung pun, sebaiknya tetap ada pencatatan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.
Di akhir ceramahnya, Akhyar Adnan mengajak jamaah untuk lebih berhati-hati dalam berutang dan memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang.
“Berutang bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.
(ori)