LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pengurus Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Amrullah Hakim merespons polemik keputusan pemerintah untuk menertibkan kebijakan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi yang sudah terdaftar dan berizin Pertamina.
Menurut Amrullah, seharusnya yang perlu ditertibkan penerima subsidi gas LPG 3 kilogram bukan agennya. "Menertibkan agen itu sama saja menertibkan bisnisnya, seharusnya pemerintah menertibkan aturan penerima gas subsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Amrullah dikutip dari NU Online, Selasa (4/2/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah mesti melihat pemberian subsidi jangan sampai diberikan kepada perusahaan besar. Menurutnya, Pertamina jangan membatasi penyaluran, melainkan menertibkan penerima gas LPG 3 kg subsidi agar bisa tepat sasaran.
"Yang kita gak tahu sekarang LPG bisa saja impor, sudah tidak swasembada gas LPG lagi, karena kebutuhan pokok dalam negeri yang banyak dan tidak tepat sasaran," jelasnya.
Baca juga:
Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Tangerang: Menteri ESDM Ungkap Ada Pengecer Nakal yang Permainkan Harga SubsidiTransparansi menjadi penting, kata Amrullah, rakyat perlu tahu mengenai anggaran subsidi dan pasokan gas LPG.
"Jika terjadi antri bahaya terhadap kestabilan politik keamanan, untungnya pemerintah segera merespons. Kedepan pemerintah harus melakukan diskusi dengan masyarakat, perwakilan organisasi sebelum memutuskan kebijakan, ia juga mengingatkan pentingnya riset dan kesiapan di lapangan" katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah mempunyai road map negara yang jelas. Termasuk penggunaan gas LPG. "Kita ini mau ke mana? mau pakai elpiji atau mulai beralih ke kompor listrik yang bisa jadi solusi seperti negara maju," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025 melarang pengecer untuk menjualbelikan gas LPG 3 kilogram, dan hanya dijual di pangkalan resmi yang sudah terdaftar dan berizin Pertamina.
Bahlil mengaku melakukan hal itu untuk menertibkan harga jual. Namun, justru menimbulkan keresahan hingga terjadi antrian panjang di pangkalan gas LPG, bahkan ada orang lanjut usia yang menjadi korban jiwa karena kelelahan mengantre.
Melihat problem yang terjadi di lapangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
(ori)