Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bersentuhan dengan Istri, Batal Wudhu atau Tidak?

muhammad rifai akif Rabu, 29 September 2021 - 14:30 WIB
Bersentuhan dengan Istri, Batal Wudhu atau Tidak?
Wudhu bertujuan untuk membersihkan diri dari najis sehingga saat beribadah kepada Allah tubuh dalam keadaan suci dan bersih.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Sebuah video yang viral dari akun TikTok @cicici567 menceritakan seorang suami yang baru keluar dari kamar mandi setelah berwudhu ketakutan ketika ingin disentuh istrinya.

Sang istri yang terus menggoda suaminya untuk disentuh membuat menarik video ini. Terlebih, sang suami pun terlihat mencoba untuk terus menghindar.

Sampai Selasa (28/9/2021) video tersebut sudah ditonton lebih dari 5,5 juta viewer, dan mendapatkan like dari warganet sebanyak 243 ribu like.

Permasalahan selanjutnya adalah di kolom komentar. Sebanyak 8.000 komentar masih memperdebatkan apakah bersentuhan antara suami istri bisa membatalkan wudhu.

"Kalau sudah suami istri kan sudah mahrom, berarti nggak batal donk" Tulis salah seorang warganet.

"Saya punya tetangga, katanya kalo suami istri gak batal walaupun sudah wudhu, trus pegang tangan, entahlah yang bener yang mana tapi kalo kata suamiku batal," tulis warganet lain.

Ada juga warganet yang bertanya "bukannya ga batal ya kalau udah nikah?".

Melihat permasalahan tersebut, Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. Cholil Nafis, Lc. MA. PhD. atau yang biasa disapa dengan Kyai Cholil, menjelaskan 4 Mazhab Imam yang diakui oleh seluruh umat Islam terkait fiqih membatalkan wudhu.

Menurut Imam Syafi'i, bersentuhan dengan wanita selain mahramnya maka hukumnya batal.

"Mahram artinya wanita yang haram untuk dinikahi, seperti Ibu, kakak, adik." Jelas Kyai Cholil saat dihubungi Langit7.

"Adapun jika mengikuti Mazhab Imam Malik, tidak batal, alasannya karena Rasulullah pernah mencium kening Siti Aisyah kemudian langsung shalat tanpa wudhu kembali." Kata Kyai Cholil.

Menurut mazhab Imam Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak. Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.

Sedangkan menurut mazhab Imam Hambali bersentuhan dengan tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu namun jika disertai dengan syahwat maka membatalkan wudhu.

Kyai Cholil menerapkan Mazhab Imam Syafi'i yang lebih berhati-hati, sehingga jika tersentuh istri maka berwudhu kembali.

"Prinsipnya imam Syafi'i lebih berhati-hati, dan itu baik." Pesan Kyai Cholil.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)