LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun ini memberlakukan ijazah elektronik atau
E-ijazah untuk lulusan satuan pendidikan. Seperti ijazah pada umumnya, E-ijazah merupakan dokumen digital sebagai pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal dan non-formal.
E-ijazah menjadi inovasi teknologi di bidang pendidikan yang pada perencanaannya nanti, bakal menggantikan ijazah fisik (cetak) dengan dokumen digital yang lebih aman, praktis dan mudah diverifikasi.
Pedoman pengelolaan E-ijazah bisa diakses oleh satuan pendidikan melalui
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.Sebelum dilakukan penerbitan ijazah, setiap satuan pendidikan harus terlebih dahulu memeriksa daftar nominasi sementara (DNS). DNS menjadi awal penting untuk memastikan daftar peserta didik tingkat akhir yang memenuhi kriteria pemberian E-ijazah.
Peserta didik harus dipastikan berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, yaitu tidak memiliki NISN ganda. Selain itu identitas peserta didik juga harus sesuai dengan data kependudukan Dukcapil pusat.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, untuk mendapatkan ijazah wajib memenuhi ketentuan tertentu, beberapa ketentuannya yaitu:
1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
2. Pada ijazah termuat NISN dan Identitas Peserta Didik.
Ketentuan tersebut di atas wajib dipenuhi. Sebab dalam pemberian E-ijazah sendiri ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi peserta didik maupun satuan Pendidikan:
1. Satuan pendidikan valid, yaitu satuan Pendidikan sudah terakreditasi,
2. Peserta didik valid:
- Peserta Didik memiliki NISN yang valid.
- Peserta Didik memiliki identitas yang padan dengan data kependudukan Dukcapil Pusat.
Beberapa hal yang menyebabkan satuan pendidikan maupun peserta didik masuk dalam ata residu yaitu:
- Residu Akreditasi: Satuan pendidikan yang belum terakreditasi.
- Residu NISN Kosong: Peserta didik yang belum memiliki NISN.
- Residu NISN Ganda: Peserta didik yang tercatat pada pendaraan daua atau lebih Satuan Pendidikan.
- Residu Identitas: Peserta Didik yang data identitasnya belum valid data Dukcapil.
Namun begitu, permasalahan residu ini bisa diselesaikan berdasarkan masing-masing kategori, yaitu:
- Untuk Residu Akreditasi: Satuan Pendidikan dapat menghubungi BAN-PDM atau dapat diakukan melalui Sispena (Sistem Penilaiaan Akreditasi).
- Sedangkan untuk Residu NISN Ganda dan Identitas Peserta Didik: dapat diperbaikin oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalPD: vervalpd.data.kemdikbud.go.id
(lsi)