Langit7, Jakarta - alam rangka mendukung transformasi digital dalam bidang ekonomi dan teknologi informatika, Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap melalui peluncuran e-meterai ini dapat mentransformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.
“Teknologi digital semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia, termasuk di dalam kehidupan ekonomi. Di mana muncul kebutuhan baru bagi pemerintah yang tidak hanya dari sisi kebijakan dan regulasi tapi juga instrumen dan kelengkapannya,” ujarnya saat Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10).
Baca juga: Sri Mulyani Soroti Rendahnya Belanja Kesehatan Covid-19 di DaerahPandemi Covid-19 yang turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, menjadikan berbagai transaksi beralih ke platform digital. Untuk itu, dengan adanya transaksi elektronik membuat dokumen juga dilakukan secara elektronik.
“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” tegas Sri Mulyani.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai fisik.
Sri Mulyani mengimbau, DJP dan Perum Peruri dapat melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini. Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya. Seperti para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tambahnya.
Baca juga: Sinergi Perbankan Syariah dan Perguruan Tinggi, Tingkatkan Literasi dan SDMSebagai informasi, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. Selain itu, dengan meterai elektronik kegiatan perekonomian dapat lebih mudah dan aman untuk dilakukan.
(zul)