LANGIT7.ID-, Jakarta - - Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tiap tahun dirayakan, namun tahukah Anda sejarah mengenai HAN ini, dan mengapa tanggal 23 Juli yang ditetapkan untuk memperingatinya? Lalu karena disebut hari nasional, apakah lantas termasuk hari libur nasional juga?
Menilik dari sejarahnya, awal mula peringatan Hari Anak Nasional (HAN) digagas oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951. Perayaan pertama diadakan pada 1952 melalui acara "Pekan Kanak-Kanak" yang diselenggarakan di Istana Merdeka (pada masa jabatan Ir. Soekarno).
Selanjutnya, perayaan ini direncanakan dengan lebih matang dan serius pada sidang Kowani pada 1953, namun ada beberapa perubahan penetapan tanggal karena beberapa alasan.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Menteri PPPA Ajak Orangtua & Anak Hidupkan Kembali Permainan TradisionalUsulan pertama tahun 1953 (saat Sidang Kowani), peringatan dilakukan setiap minggu ke-2 di bulan Juli, tetapi usulan ini dianggap kurang tepat karena tidak ada tanggal yang tetap dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya di tahun 1959, pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni karena tanggal 1 Juni juga diperingati sebagai Hari Anak Internasional. Tetapi, ketetapan ini juga berubah pada masa kepemimpinan Soeharto.
Kemudian muncul sebuah undang-undang Kesejahteraan Anak yang disahkan pada 23 Juli 1979. Dari sana, muncul keputusan Presiden No. 44 tahun 1984 yang menetapkan 23 Juli sebagai "Hari Anak Nasional".
Tujuan Peringatan HAN dan Perlindungan HukumBerbagai permasalahan terkait anak-anak, seperti kekerasan fisik/mental, penelantaran, keterbatasan akses pendidikan dan pelecehan seksual merupakan hal yang perlu diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Maka itu peringatan hari anak ini muncul setiap tahunnya sebagai pengingat bahwa setiap anak tanpa terkecuali berhak untuk tumbuh dan terlindungi dari kekerasan maupun diskriminasi.
Anak-anak sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan, apalagi jika mereka tidak memiliki "rumah" yang melindungi mereka dengan baik. Rumah disini tidak hanya berarti sebuah tempat tinggal, namun juga tempat ternyaman anak itu sendiri yaitu orang tua mereka.
Namun berbagai peristiwa kekerasan anak juga tidak jarang dilakukan oleh orangtua. Dari sana kita bisa melihat bahwa permasalahan kekerasan terhadap anak nyata terjadi, dan semua orang harus mengambil tindakan untuk melindungi anak-anak.
Pasal hukum yang menyatakan perlindungan kepada anak, berikut diantaranya:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak anak adalah diakui serta dilindungi oleh hukum"
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT: membahas mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis. Pasal ini juga membahas bentuk perlindungan kepada anak, khususnya dalam kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: membahas bahwa selama anak berada dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak yang bertanggungjawab, anak harus mendapat perlindungan dari berbagai macam kekerasan, keterlibatan dalam berbau politik dan perlindungan dari penyiksaan.
Selain dasar hukum yang ada, sebagai bagian dari masyarakat sebaiknya kitapun turut serta dan berpartisipasi melindungi anak serta memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak.
Baca juga: Kemendikdasmen Ajak Semua Sekolah Rayakan Pagi Ceria Serentak di Hari Anak NasionalHal tersebut dapat dimulai dari melakukan hal kecil, mulai dari melakukan sosialisasi secara rutin mengenai hak anak yang harus terpenuhi, mengetahui cara parenting yang tepat, hingga konseling bagi orangtua yang memiliki trauma keluarga agar tidak memberikan impact yang dapat mempengaruhi psikis anak. Peran pemerintah juga sangat penting, negara harus memastikan untuk mempertegas hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Hari Anak Nasional termasuk hari libur nasional?Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Anak Nasional 2025 yang jatuh pada Rabu, 23 Juli, tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
(lsi)