LANGIT7.ID-Jakarta; Langkah penguatan audit syariah kembali digagas Kementerian Agama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Khairunas dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad. Kesepahaman ini menjadi fondasi awal pelaksanaan audit syariah secara lebih sistematis dan berlandaskan hukum.
Khairunas menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas untuk memberikan legitimasi sah bagi auditor internal Kemenag, terutama saat bertugas di lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berada langsung di bawah struktur Kementerian Agama.
“Kolaborasi antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan Direktorat Zakat dan Wakaf, bisa tersambung dengan adanya payung Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sehingga auditor yang nantinya melakukan tugas di sana, memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa dibuat oleh siapapun,” kata Khairunas dalam kegiatan Kick Off Meeting Syariah Audit Reform (SAR) di Jakarta, dkutip Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, audit syariah harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Menurutnya, dana zakat adalah amanah dari masyarakat yang penggunaannya harus benar-benar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika menyangkut dengan zakat, maka pertanggung jawabannya uang zakat dari orang lain, mesti digunakan sesuai pada tempatnya. Karena jika tidak, akan berbahaya di hadapan Tuhan. Kalau salah kepada Tuhan, kita bisa minta ampun. Tapi jika kita salah menggunakan dana zakat dari masyarakat, kepada siapa kita bisa meminta maaf?” ujarnya.
Khairunas juga menyoroti pentingnya peran audit dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai penopang ekonomi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan audit yang profesional dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS maupun LAZ.
“Karena itulah tanggung jawabnya menjadi lebih berat. Bagaimana kita menjaga independensi terkait pelaksanaan audit syariah sehingga tepat guna, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Tuntutan profesionalitas dan tuntutan integritas harus kita aktualisasikan dalam pelaksanaan audit syariah ini,” lanjut Khairunas.
Senada dengan itu, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyoroti perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap lembaga-lembaga yang mengelola dana filantropi Islam. Ia mengakui bahwa kapasitas pengawasan saat ini masih terbatas.
“Jika kita serahkan kepada Subdit Pengawasan Baznas, maka cukup berat untuk mengawasi 1 Baznas Pusat, 34 Baznas Provinsi, dan sekitar 500 Baznas Kabupaten/Kota. Belum lagi Lembaga Amil Zakat lainnya,” ujarnya.
Abu juga mendorong agar audit syariah diperluas cakupannya, tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap syariah (syariah compliance), tetapi juga menyentuh aspek kinerja lembaga.
“Kami betul-betul terima kasih ini atas dukungan ini, telah disambut keinginan kami untuk memperbaiki tata kelola zakat supaya menjadi lebih baik. Kemudian trust dari masyarakat juga tetap terbangun,” ucap Abu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur III Kemenag, Aceng Abdul Azis, dan sejumlah auditor syariah dari Inspektorat III. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak awal reformasi audit syariah yang lebih terarah, kredibel, dan membawa dampak nyata dalam tata kelola zakat di Indonesia.
(lam)