LANGIT7.ID-Pada suatu malam, seorang jamaah mengadu: setiap kali berdiri untuk shalat, pikirannya berhamburan. Selepas salam, ia sadar hampir tak merasakan apa pun kecuali kekacauan batin. Ia mengulang shalat, namun hasilnya sama—hingga ia lupa tasyahud awal, bahkan tidak tahu lagi jumlah rakaat yang dikerjakannya. Kecemasan tumpah menjadi rasa takut ditimpa murka Allah.
Pertanyaan semacam ini bukan perkara baru. Dalam tradisi fikih, waswas ketika shalat dipandang sebagai godaan yang harus ditangani, bukan diikuti. Buku
Fatwa-Fatwa Terkini terbitan Darul Haq—terjemahan dari
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah karya Khalid Al-Juraisu—mencatat pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: bisikan itu berasal dari setan, dan obatnya adalah kesadaran penuh dalam ibadah.
Ia merujuk firman Allah dalam Surah Al-Mukminun ayat 1–2:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَPara mufasir sepakat: khusyu’ bukan sekadar kekhusyukan batin, tetapi kesadaran yang mengakar pada gerak dan fokus.
Antara Sunnah dan Disiplin TubuhTradisi hadis mencatat satu peristiwa yang menjadi rujukan banyak kitab fikih. Ketika Nabi melihat seorang lelaki yang shalat tanpa thuma’ninah, beliau memintanya mengulang hingga tiga kali. Lalu Nabi mengajarkan urutan yang sederhana tapi tegas:
Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu… kemudian ruku’lah hingga tenang… sujudlah hingga tenang… lakukan itu semua dalam shalatmu.
Pesan Nabi itu menjadi pijakan para fuqaha dalam berbagai mazhab. Ibn Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa thuma’ninah adalah inti shalat, bukan sekadar kesopanan gerak. Sementara Al-Ghazali, dalam Ihya’, menyebut kekacauan pikiran sebagai “pencurian syetan dari ladang ibadah.”
Ketika Waswas Mengacaukan HitunganDi banyak kajian, pertanyaan yang paling sering muncul adalah keraguan: “Aku lupa rakaat.” Syaikh Bin Baz menegaskan, selama syarat dan rukun terlaksana, shalat tidak perlu diulang. Keraguan diselesaikan dengan kaidah fikih: kembali pada jumlah yang lebih sedikit, lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi.
Prinsip itu tercantum dalam hadis sahih tentang seorang sahabat yang mengeluhkan syetan yang menyelinap antara diriku dan shalatku. Nabi memerintahkannya meniup tiga kali ke kiri dan memohon perlindungan dari syetan.
Dalam tradisi Syafi’iyah, Imam An-Nawawi juga mengurai persoalan serupa dalam Al-Majmu’: keraguan yang berulang-ulang disebut waswas dan tidak boleh diikuti, karena justru memperkuat gangguan itu sendiri.
Godaan yang Nyaring di Era SibukPara peneliti kontemporer memberi konteks baru terhadap fenomena ini. Dalam kajiannya tentang perhatian dan ibadah, Abdul Karim Bakkar menyebut bahwa kultur digital membuat fokus manusia “terfragmentasi,” sehingga shalat menjadi rentan disusupi pikiran berserakan. Studi lain dalam Jurnal Ma’rifah (2020) menemukan bahwa waswas shalat meningkat seiring beban mental harian dan tekanan emosional.
Hanya saja, dunia fikih tidak pernah menormalisasi waswas. Ia tetap dipandang sebagai gangguan yang harus dilawan, bukan dituruti. Di sinilah relevansi fatwa ulama klasik dan otoritas kontemporer seperti Bin Baz bertemu: disiplin, kesadaran, dan thuma’ninah adalah porosnya.
Menjaga Ruang HeningDalam banyak tradisi sufistik, termasuk dalam risalah Al-Qusyairi, shalat dipandang sebagai ruang hening—bukan sekadar rangkaian gerak. Di titik ini, pesan fatwa menjadi sangat sederhana: sadar bahwa engkau sedang bermunajat kepada Allah, maka syetan pun menjauh.
Namun realitas modern memaksa umat untuk kembali belajar hening. Waswas tidak hilang begitu saja; ia dipadamkan melalui konsentrasi yang dipupuk, bukan diulang-ulang dengan mengulangi shalat tanpa ujung.
Fatwa Syaikh Bin Baz menutup dengan doa: Semoga Allah melindungi anda dari godaan setan dan menunjuki anda kepada yang diridai-Nya.
Di balik doa itu, ada satu pesan yang terus bergema di seluruh literatur fikih, dari kitab kuning hingga fatwa abad ini: khusyu’ adalah perjalanan panjang, bukan hasil spontan. Dan shalat—dengan seluruh tuntutan tenangnya—adalah jalan untuk menempuhnya.
(mif)