LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Menteri Sosial Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan mengenai aturan
penggalangan dana, terutama pada situasi saat ini dimana marak aksi solidaritas yang dilakukan artis maupun influencer mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah, untuk penyintas
bencana di Sumatera.
Gus Ipul menjelaskan bahwa izin dapat diperoleh dari tingkat kabupaten, kota, atau langsung dari Kementerian Sosial, tergantung cakupan wilayah kegiatan donasi.
"Proses perizinan tidak sulit dan justru memastikan pengumpulan dana berlangsung transparan," ujar Gus Ipul mengutip dari Kompas TV, Selasa (9/12/2025).
Untuk donasi skala besar, lanjutnya, seperti di atas Rp500 juta, wajib melibatkan auditor bersertifikat agar alur dana dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
Menurutnya, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar.
Baca juga: Tak Mau Fokus Pada Status Bencana Nasional, Gubernur Aceh: Saya Hanya Berusaha dan BerdoaUntuk penggalangan dana skala besar, kata Gus Ipul, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan detail penggunaan uang donasi. Apabila di atas Rp 500 juta, harus menggunakan auditor yang bersertifikat dan juga melaporkan soal asal muasal dana dan juga peruntukannya.
"Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," imbuh dia.
Bukan tanpa alasan, Gus Ipul menjelaska pelaporan ini merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
"Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa," kata Gus Ipul.
Baca juga: Pencarian Korban Masih Berlanjut & Fasum Belum Berfungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat BencanaHal ini demi membiasakan diri untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah diterima itu.
Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa semua pihak boleh membuka donasi untuk mengumpulkan bantuan dan ia mengapresiasi hal tersebut.
(lsi)