LANGIT7.ID-Jakarta; PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperluas perannya dalam penguatan tata kelola proyek daerah melalui pemanfaatan layanan penjaminan suretyship. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo di Gorontalo, Senin (22/12/2025), dalam rangka mendukung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih aman dan terukur.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penggunaan instrumen surety bond untuk menekan risiko keterlambatan pekerjaan, kegagalan kontrak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Skema ini diharapkan memberi perlindungan bagi pemerintah daerah tanpa menghambat percepatan program pembangunan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menegaskan bahwa kerja sama ini membuka ruang lebih luas bagi optimalisasi layanan suretyship di Gorontalo sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem pembangunan. “Penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud penguatan sinergi untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dinilai aktif mendorong kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung pembangunan daerah. “Pemerintah daerah di Gorontalo telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat, selalu terbuka terhadap inovasi dan kerja sama dalam memperkuat ekosistem pembangunan daerah. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik,” katanya.
Menurut Abdul Bari, kerja sama tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pemerataan pembangunan antarwilayah. Dengan jaringan layanan yang dimiliki, Jamkrindo menyiapkan pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan proyek-proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Jamkrindo berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun pemerintah kabupaten/kota se-Gorontalo melalui tindak lanjut program, pendampingan teknis, serta perluasan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Abdul Bari.
Selain fokus pada aspek penjaminan proyek, Jamkrindo juga mendukung penguatan program keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Agung bersama pemerintah daerah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang diarahkan pada pemberdayaan peserta pidana kerja sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu dan pelatihan pembuatan parfum serta sabun laundry,” ujar Abdul Bari.
Sementara itu, Koordinator Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Darmukit, menekankan bahwa nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Ia menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial diarahkan agar berlangsung terukur, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(lam)