LANGIT7.ID-Jakarta; Maraknya penawaran perjalanan ibadah umrah melalui jalur tidak resmi kembali merugikan masyarakat. Puluhan calon jemaah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya dengan total kerugian diduga mendekati Rp700 juta, menyusul pembatalan keberangkatan secara tiba-tiba yang dijadwalkan akhir Desember 2025.
Menurut kuasa hukum korban, Dr. Firman Chandra, S.E., S.H., M.H., para jemaah yang masing-masing membayar sekitar Rp31 juta ini hanya mendapat pengembalian dana sebagian, sekitar Rp4,2 juta per orang. "Total mendekati Rp700 juta. Ini angka yang sangat besar dan merugikan masyarakat," ujar Firman, Senin (17/3).
Ia menjelaskan, perjalanan yang rencananya berangkat pada 24 Desember 2025 justru dibatalkan pada malam hari sebelumnya. "Jamaah sudah siap-siap, ada yang sudah berpamitan. Tiba-tiba dibatalkan. Ini sangat mengecewakan secara materi dan moril," tambahnya.
Firman menegaskan bahwa pihak penyelenggara yang dilaporkan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dari Kementerian Agama. Praktik semacam ini, selain melanggar hukum, juga berisiko terhadap keabsahan dan kelancaran ibadah jemaah.
Promosi Influencer Turut DilaporkanLaporan ke kepolisian tidak hanya menjaring penyelenggara, tetapi juga mengidentifikasi sekitar 11 akun influencer dan selebgram yang diduga aktif mempromosikan program umrah ilegal tersebut di media sosial. Promosi ini dikhawatirkan menyesatkan masyarakat dengan menampilkan kesan legal dan aman.
M. Firmansyah Empir Masa, seorang saksi yang juga pemilik biro umrah resmi, mengingatkan risiko praktik serupa. "Ada yang mengklaim bisa memberangkatkan, tapi belum tentu menjalankan rangkaian ibadah sesuai syariat. Ini berisiko secara spiritual dan finansial," jelasnya.
Imbauan bagi Calon JemaahPihak berwajib saat ini masih memproses laporan di tingkat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelapor dan terlapor.
Firman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif. "Pastikan hanya menggunakan jasa PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Jangan mudah tergiur penawaran murah atau jalur instan tanpa kejelasan izin," pesannya.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya regulasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui jalur yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/saf/himpuh)
(lam)