LANGIT7.ID-Di meja perundingan internasional, Palestina sering kali dipandang sebagai sengketa tapal batas, koordinat geografis, atau pertarungan dua bangsa yang berebut sejengkal tanah. Namun, di balik riuhnya diplomasi sekuler, tersimpan sebuah hakikat yang jauh lebih lama: sebuah sengketa tentang siapa sesungguhnya pewaris sah bumi Allah. Bagi kaum beriman, sertifikat kepemilikan tanah ini tidak diterbitkan oleh badan pertanahan mana pun, melainkan tertulis dalam lembaran wahyu yang kekal.
Syaikh Prof. Dr. Rabi bin Hadi Al-Madkhali, dalam amatan tajamnya yang terangkum dalam
Ain Salsabil Min Ma’ini Imamil Jarhi Wa Ta’dil, melontarkan sebuah gugatan fundamental. Baginya, ada sebuah ironi besar ketika banyak kaum muslimin seolah mengamini narasi bahwa bangsa Yahudi memiliki hak waris atas bumi Palestina. Padahal, jika merujuk pada ketetapan Ilahi, bumi ini bukanlah milik mereka yang memuja ras, melainkan milik hamba-hamba-Nya yang beriman.
Landasan teologis ini termaktub dalam Surah Al-Anbiya ayat 105 hingga 107. Allah menyatakan bahwa sesungguhnya bumi ini dipusakai oleh hamba-hamba-Ku yang saleh. Ayat ini menjadi proklamasi bahwa hak atas bumi diikat oleh ketakwaan, bukan sekadar garis keturunan biologis. Dalam kacamata ini, musuh-musuh nabi, terutama mereka yang memiliki rekam jejak membangkang dan membunuh para rasul, secara otomatis kehilangan hak waris mereka di dunia, dan di akhirat mereka hanya mendapatkan azab yang abadi.
Keheranan Syaikh Rabi memuncak saat melihat fenomena banyak kalangan muslim yang terjebak dalam diksi lawan. Mereka menyebut entitas penjajah itu dengan nama Israel atau negeri Israel. Padahal, Israel adalah gelar mulia Nabi Yaqub. Melekatkan nama suci seorang rasul pada sebuah rezim yang melakukan penindasan adalah bentuk makar bahasa yang sangat halus namun mematikan. Dengan sebutan itu, kaum Zionis seolah berhasil menyusupkan legitimasi bahwa mereka adalah kelanjutan dari risalah Yaqub.
Lebih paradoks lagi adalah klaim mereka tentang Haikal Sulaiman. Bangsa Yahudi hari ini menggali tanah Palestina dengan alasan mencari sisa-sisa kuil Nabi Sulaiman Alaihissalam. Padahal, dalam catatan sejarah dan literatur mereka sendiri, mereka justru mengafirkan Sulaiman dan melontarkan tuduhan-tuduhan keji kepadanya. Mereka adalah musuh paling sengit bagi ajaran Sulaiman, namun kini mereka mengeklaim sebagai pewaris bangunannya.
Al-Quran dalam Surah Al-Baqarah ayat 87 telah memotret tabiat ini dengan sangat teliti: Apakah setiap datang kepada kalian seorang rasul membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan kalian lalu kalian menyombong; maka beberapa orang di antara mereka kalian dustakan dan beberapa orang yang lain kalian bunuh? Watak pembangkangan terhadap nabi inilah yang menggugurkan hak mereka sebagai pewaris bumi Allah.
Interpretasi ini membawa kita pada sebuah simpulan yang berani: bahwa kaum musliminlah pewaris sah Palestina. Mengapa? Karena kaum muslimin adalah pengikut setia Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, yang risalahnya mencakup keimanan kepada seluruh nabi sebelumnya, termasuk Ibrahim, Yaqub, dan Sulaiman. Kaum muslimin adalah wali Allah dan wali para nabi. Mereka mencintai dan memuliakan para nabi tersebut, sementara bangsa Yahudi justru mengkhianati ajaran mereka.
Maka, membiarkan penggunaan nama Israel untuk merujuk pada entitas Zionis bukan hanya salah kaprah secara politik, melainkan juga sebuah kekeliruan akidah. Setiap kali kata itu diucapkan untuk merujuk pada kekejian penjajah, kehormatan seorang nabi sedang dipertaruhkan. Purifikasi istilah menjadi penting agar umat tidak terjebak dalam pengakuan terselubung atas klaim batil tersebut.
Bumi Allah adalah milik mereka yang bersujud kepada-Nya dengan benar. Hak waris atas Palestina tidak bisa ditegakkan di atas landasan rasisme atau sejarah yang dimanipulasi. Ia hanya tegak di atas landasan iman. Selama kaum muslimin tetap memegang teguh risalah para rasul, maka secara de jure menurut hukum langit, merekalah pemilik sah tanah tersebut. Penguasaan fisik oleh pihak lain saat ini hanyalah ujian sejarah yang tidak akan mengubah ketetapan yang telah tertulis di Lauh Mahfuzh.
(mif)