LANGIT7.ID, Bandung - PT. Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menandatangani kerja sama Penyediaan Fasilitas Pembiayaan KPR iB dengan PT. Belaputera Intiland dan PT. Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan Developer & Real Estate Kota Baru Parahyangan. Penandatangan Kerja sama dilakukan oleh Direktur BCA Syariah Pranata dan Direktur PT. Belaputera Intiland dan PT. Bela Parahiyangan Investindo Ryan Brasali.
Kota Baru Parahyangan merupakan sebuah kota mandiri di Padalarang, Bandung seluas lebih dari 1.250 Ha. Kerja sama yang dilakukan diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
indent dan
ready stock yang ada di wilayah tersebut.
"Minat masyarkat untuk memperoleh pembiayaan rumah secara syariah semakin meningkat. Kami berharap dengan kerja sama ini memberikan kemudahan bagi calon penghuni Kota Baru Parahyangan untuk mendapatkan pembiayaan rumah syariah melalui produk kami yaitu KPR iB," kata Direktur BCA Syariah Pranata.
Baca Juga: Presdir BCA Syariah: Tidak Berpuas Diri dengan Apa yang Sudah Dicapai Saat Ini
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip
murabahah (jual beli) dan pilihan akad lainnya. Dengan akad
murabahah BCA Syariah akan membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati, baik untuk pembelian rumah
ready stock atau rumah
indent untuk developer yang sudah bekerjasama dengan BCA Syariah.
Berbagai inisiatif dilakukan untuk mendekatkan KPR iB BCA Syariah kepada masyarakat diantaranya dengan turut berpartisipasinya BCA Syariah dalam event KPR BCA ONLINEXPO yang diselenggarakan secara
online mulai 9 September hingga 11 November 2021 serta melalui kerja sama dengan berbagai developer dan
property agent.
Beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh KPR iB dalam KPR BCA ONLINEXPO tersebut diantaranya pembiayaan rumah dengan margin ringan. Margin yang ditawarkan mulai dari setara dengan (
equivalent rate) 4,5%
fixed 3 tahun pertama atau 8,5%
fixed sampai dengan 20 tahun.
Keunggulan lain diantaranya: Jangka waktu yang panjang sampai dengan 30 tahun, pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah diantaranya
murabahah,
musyarakah mutanaqishah (MMQ) atau
Ijarah Muntahiya Bi at-Tamlik (IMBT). Jangka waktu sampai 30 tahun memungkinkan calon nasabah millenial untuk memiliki rumah idaman.
(jqf)