LANGIT7.ID-Jakarta; Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak hanya membuka peluang perluasan usaha perbankan, tetapi juga menyiapkan langkah penguatan struktur industri melalui konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa mengungkapkan, pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan peta jalan konsolidasi perbankan sebagai bagian dari revisi regulasi tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan industri perbankan yang lebih efisien, sehat, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain aspek konsolidasi, revisi UU P2SK juga menyentuh penguatan sektor keuangan syariah, khususnya melalui penyempurnaan pengaturan produk investasi perbankan syariah berupa Syariah Restricted Investment Account (SRIA).
Menurut Purbaya, instrumen tersebut memungkinkan dana investor dikelola untuk tujuan investasi tertentu dengan ketentuan khusus terkait penyelesaian aset. “Yang hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan atau dikembalikan ke nasabah investor,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR, dikutip Kamis (4/6/2026).
Di sisi lain, revisi UU P2SK juga mengakomodasi perluasan ruang usaha perbankan. Kebijakan tersebut dirancang agar bank memiliki keleluasaan lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha dan sektor produktif.
Purbaya menjelaskan, perluasan tersebut tidak hanya mencakup pembiayaan jangka pendek, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
“Peluasan ini memberikan fleksibilitas bagi bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, tetapi juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Melalui berbagai perubahan itu, pemerintah berharap struktur industri perbankan dapat semakin kuat, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan perekonomian nasional.
(lam)