LANGIT7.ID-Lampu jalanan di kawasan bisnis Sudirman baru saja dipadamkan ketika seorang pria tua mulai merapikan tumpukan kardus di emperan toko. Kedua tangannya yang bergetar mencoba meluruskan plastik tipis untuk melindungi tubuh dari embun pagi.
Tidak jauh dari sana, seorang petugas kebersihan kota menyapu sisa sampah dengan seragam yang mulai pudar warnanya. Di kota besar ini, pemandangan kemiskinan sering kali larut dalam rutinitas harian. Banyak orang lewat dan memberikan uang receh secara acak tanpa mengetahui apakah bantuan tersebut sudah tepat sasaran.
Padahal, dalam tatanan hukum Islam, urusan distribusi bantuan sosial tidak boleh berjalan serampangan. Al-Quran telah menetapkan regulasi yang ketat mengenai siapa saja yang berhak menerima aliran dana tersebut agar ketimpangan ekonomi dapat diselesaikan dari akarnya.
Peta penyaluran bantuan ini tertata rapi dalam regulasi ketuhanan. Firman Allah Taala memberikan penjelasan yang sangat spesifik mengenai kepada siapa sedekah wajib atau zakat itu harus diberikan.
Batasan ini bertujuan agar dana sosial keagamaan tidak berputar di lingkaran orang-orang kaya saja. Ketentuan mengenai pos anggaran spiritual ini tercantum jelas dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya:
Sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang perlu dilunakkan hatinya, untuk melepaskan perbudakan, orang-orang yang dibebani utang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan. Inilah yang telah diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Bijaksana.
Ayat ini menggunakan perangkat bahasa yang membatasi hak penerima hanya pada delapan golongan atau asnaf. Pengaturan ini memotong peluang terjadinya nepotisme dalam penyaluran dana publik.
Zakat Sebagai Instrumen IbadahPerdebatan mengenai status zakat dan sedekah sering muncul dalam kajian sosiologi agama. Apakah kewajiban ini hanya merupakan bagian dari sistem etika sosial, ataukah masuk ke dalam ranah ritual murni? Muhammad Husain Haekal dalam karyanya, Sejarah Hidup Muhammad, menjawab persoalan ini dengan tegas. Dalam buku cetakan kelima tahun 1980 yang diterbitkan Pustaka Jaya dan diterjemahkan oleh Ali Audah, Haekal menyatakan bahwa tentu ini termasuk ibadat. Hubungan antarmanusia dalam Islam tidak berdiri sendiri, melainkan diikat oleh tali keimanan yang transendental.
Haekal menjelaskan bahwa semua orang beriman bersaudara, dan iman seseorang belum lagi sempurna sebelum ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri. Dengan demikian, kewajiban zakat dan sedekah terikat oleh persaudaraan ini, bukan sekadar oleh akhlak atau hubungan tata tertib manusia semata. Karena terikat oleh iman kepada Allah, maka aktivitas ekonomi ini bernilai ibadah. Esensi inilah yang membuat zakat menempati posisi sebagai salah satu rukun Islam yang lima.
Sejarah mencatat betapa fundamentalnya posisi zakat ini dalam kedaulatan negara. Setelah Nabi Muhammad wafat, Khalifah Abu Bakr As-Siddiq menghadapi pembangkangan dari sebagian suku yang enggan membayar zakat. Abu Bakr melihat pembangkangan ini bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi pajak, melainkan sebagai bentuk kelemahan iman dan kemurtadan. Mereka lebih mengutamakan harta daripada disiplin rohani yang ditentukan Al-Quran. Melalui Perang Ridda, Abu Bakr berhasil mengukuhkan kembali fondasi Islam. Sejarah ini membuktikan bahwa pembangkangan terhadap zakat dinilai setara dengan meruntuhkan pilar agama itu sendiri.
Melawan Berhala ModernDalam perspektif yang lebih luas, zakat dan sedekah berfungsi sebagai instrumen untuk membentuk kebudayaan dunia yang berkeadilan. Harta dan keserakahan manusia dalam menimbun kekayaan selalu menjadi akar dari timbulnya rasa superioritas suatu kelompok atas kelompok lain. Fenomena menyembah harta atau
mammonisme ini merupakan penyebab utama dekadensi moral, penderitaan sosial, serta pemicu pemberontakan dan peperangan di berbagai belahan bumi sepanjang sejarah.
Sifat serakah terhadap materi telah mengikis rasa persaudaraan umat manusia. Cendekiawan muslim kontemporer asal Inggris, Profesor Abdal Hakim Murad, dalam salah satu artikel akademisnya dari Cambridge Muslim College, menyebutkan bahwa kapitalisme global modern melahirkan alienasi sosial karena hilangnya dimensi sakral dalam berekonomi. Ketika manusia memandang harta sebagai tujuan akhir, mereka kehilangan kepekaan terhadap penderitaan sesama. Zakat hadir untuk menghancurkan berhala mammonisme tersebut dengan memaksa pemilik modal mengeluarkan sebagian asetnya demi kepentingan kelompok rentan.
Di era digital, pesan untuk mengembalikan fungsi sosial harta ini terus disuarakan oleh para tokoh Islam dunia. Melalui kanal YouTube resmi Al Balagh Academy, Mufti Taqi Usmani, seorang pakar fikih ekonomi internasional, menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar aksi filantropi sukarela, melainkan hak mutlak bagi fakir miskin yang berada di dalam harta orang-orang kaya.
Jika hak itu ditahan, maka seluruh harta yang dimiliki oleh orang kaya tersebut terkontaminasi oleh kebatilan. Pandangan ini diperkuat oleh data dari Global Wealth Report yang menunjukkan bahwa satu persen populasi dunia menguasai hampir setengah kekayaan global. Ketimpangan ekstrem ini terjadi karena dunia mengabaikan sistem distribusi yang berkeadilan seperti konsep asnaf dalam Islam.
Melalui cuitan di akun Twitter atau X pribadinya, Dr. Mohammad Jibril, seorang peneliti studi Islam dari Universitas Oxford, juga menegaskan bahwa konsep delapan asnaf dalam Al-Quran adalah bentuk jaminan sosial terpadu pertama dalam sejarah manusia yang mencakup perlindungan bagi pengangguran, korban terlilit utang, hingga jaminan pendidikan dan transportasi bagi musafir. Konsep ini mendahului sistem jaminan sosial modern yang baru dikenal dunia pada abad ke-20.
Menghapus Air Mata Melalui Tali PersaudaraanSekiranya manusia memiliki pandangan yang lebih sehat dan pikiran yang luhur, mereka akan melihat bahwa persaudaraan sejati jauh lebih kuat dalam mendatangkan kebahagiaan daripada tumpukan harta. Memberikan kekayaan kepada orang yang membutuhkan jauh lebih terhormat di hadapan Tuhan dan manusia daripada harus tunduk menjadi budak dari materi itu sendiri. Manifestasi nyata dari keimanan adalah kerelaan untuk membantu sesama yang sedang berada dalam penderitaan dan menghapuskan kemiskinan yang menjerumuskan manusia ke dalam kehinaan.
Data dari Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa ketika penyaluran zakat difokuskan secara konsisten kepada kaum fakir dan miskin melalui program produktif, indeks kedalaman kemiskinan di daerah percontohan menurun sebesar 18 persen. Hal ini membuktikan bahwa jika delapan golongan penerima zakat dipenuhi haknya secara tepat, jaring pengaman sosial akan terbentuk dengan kuat di masyarakat.
Pria tua di emperan toko itu kini tidak lagi sendiri ketika fajar mulai menyingsing. Seorang pemuda pengurus amil zakat setempat datang menghampirinya, bukan untuk memberikan sekadar uang receh, melainkan membawa lembar pendataan program pemberdayaan ekonomi bagi kaum miskin.
Skema intervensi yang terarah ini lahir langsung dari petunjuk regulasi Surah At-Taubah ayat 60. Ketika aturan ketuhanan dijalankan dengan penuh kepatuhan, harta tidak lagi menjadi pemecah belah, melainkan menjadi jembatan yang menghubungkan hati manusia dalam bingkai persaudaraan yang tulus. Rasa cinta sesama makhluk akhirnya bersemi di bawah naungan sistem ibadah yang agung.
(mif)