Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 24 Juni 2026
home global news detail berita

Indonesia Bisa Dikucilkan Dunia? Ekonom Sebut UU P2SK Buka Jalan Investor Hitam dan Dana Ilegal

nabil Rabu, 24 Juni 2026 - 22:24 WIB
Indonesia Bisa Dikucilkan Dunia? Ekonom Sebut UU P2SK Buka Jalan Investor Hitam dan Dana Ilegal
LANGIT7.ID-Jakarta; Polemik mengenai Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali mengemuka. Dalam sebuah diskusi yang digelar Universitas Paramadina, sejumlah ekonom menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi reputasi Indonesia di mata dunia internasional.

Mereka menyoroti risiko menurunnya kepercayaan investor global, potensi masuknya dana ilegal ke sistem keuangan nasional, hingga ancaman terhadap kredibilitas berbagai institusi strategis yang selama ini menjadi penjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan kepercayaan atau trust deficit yang semakin terasa di mata pelaku ekonomi global. Menurutnya, keraguan terhadap berbagai kebijakan dan indikator ekonomi nasional menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investasi.

"Saat Ini Indonesia tengah menghadapi ‘’devisit trust’’ dari dunia internasional. Terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para ekonom dunia dari Lembaga-lembaga besar tentang kredibilitas data kemiskinan, data pertumbuhan ekonomi, dll. Belum lagi devisit trust dari kebijakan yang muncul tiba-tiba, devisit trust dari kebijakan yang tanpa teknokrasi yang jelas, juga ttg narasi government dgn realisasi di lapangan yang berbeda," kata Wijayanto dalam diskusi tersebut, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, persoalan kepercayaan tidak hanya berdampak pada arus investasi, tetapi juga tercermin dalam pergerakan nilai tukar rupiah dan pasar modal. Ia menilai berbagai upaya yang dilakukan untuk menopang pasar belum mampu menghilangkan keraguan investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia.

Wijayanto mengungkapkan bahwa sejak kebijakan buyback dijalankan pada 10 Juni 2026, investor asing tetap melakukan penjualan bersih saham sekitar Rp7 triliun. Sementara sepanjang tahun ini, nilai penjualan bersih asing disebut telah mencapai sekitar Rp68 triliun.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa sebagian investor global masih menahan kepercayaan terhadap pasar Indonesia. Bahkan, ia menyebut sejumlah perusahaan multinasional mulai mempertimbangkan ulang ekspansi bisnis mereka di Tanah Air.

Sorotan utama dalam diskusi tersebut tertuju pada Pasal 50A UU P2SK yang memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang tertentu. Ketentuan ini dinilai membuka ruang munculnya persoalan baru apabila tidak diatur secara ketat.

Wijayanto menilai pasal tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki dana dari aktivitas ekonomi ilegal untuk memperoleh akses ke sistem keuangan formal.

"Pasal 50 A itu seperti memberi karpet merah bagi investor hitam dalam dan LN untuk masuk ke Indonesia. Mereka bisa memberli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan lalu mendapat perlindungan hukum," ujarnya.

Dalam paparannya, ia juga mengaitkan isu tersebut dengan besarnya aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan yang disebut mencapai 23,8 persen dari produk domestik bruto (PDB). Aktivitas tersebut mencakup berbagai sektor ilegal seperti narkoba, perjudian online, pinjaman online ilegal, perdagangan barang selundupan hingga korupsi.

Menurut Wijayanto, apabila dana-dana tersebut mendapatkan jalur legal untuk masuk ke sistem keuangan, maka risiko berkembangnya ekonomi ilegal justru semakin besar karena tersedia mekanisme yang dianggap memberikan jalan keluar bagi dana bermasalah.

Selain itu, ia menilai implementasi Pasal 50A berpotensi memunculkan persepsi negatif dari komunitas internasional, terutama terkait komitmen Indonesia terhadap prinsip anti pencucian uang (anti money laundering/AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (counter financing of terrorism/CFT).

Dalam kesempatan yang sama, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto juga mempertanyakan proses pembentukan aturan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menimbulkan tanda tanya, termasuk terkait proses penyusunan dan keterbukaan dokumen regulasi.

"Dari sisi pembahasan UU ini, sangat misterius. Pada 4 Juni 2026 disahkan paripurna, tapi draftnya sendiri baru bisa didapat 14 hari kemudian. Biasanya media mendapatkan draft begitu UU disahkan," kata Eko.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang menghadapi kebutuhan pendanaan yang besar untuk mendukung pembangunan dan proyek-proyek strategis nasional. Keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah mencari berbagai alternatif pembiayaan di luar instrumen konvensional.

Karena itu, lahir instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan tambahan. Namun, menurut Eko, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan antara kebutuhan pendanaan dan tata kelola yang baik.

Ia menyoroti ketentuan yang mengatur perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor dalam Pasal 50A. Menurutnya, aspek tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai risiko moral hazard apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat.

"Apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional?" ujarnya.

Diskusi tersebut juga menyinggung keberadaan skema family office yang belakangan menjadi perhatian sejumlah kalangan. Sejumlah pembicara menilai konsep tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pencucian uang atau pengaburan asal-usul dana.

Di sisi lain, para pembicara mengakui bahwa pemerintah membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan nasional. Namun mereka menekankan bahwa upaya tersebut perlu tetap menjaga reputasi Indonesia, kepastian hukum, serta kepercayaan investor yang selama ini menjadi salah satu modal utama pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, mulai dari perlunya aturan turunan yang lebih rinci, penguatan prinsip-prinsip tata kelola sesuai standar internasional, hingga dorongan untuk melakukan pengujian terhadap ketentuan yang dianggap kontroversial. Mereka juga meminta agar proses penyusunan kebijakan ekonomi strategis dilakukan secara lebih transparan dan berbasis kajian teknokratis yang kuat.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 24 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:51
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan