LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Tarif Transjakarta yang selama ini dipatok Rp3.500 akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Angka Rp3.500 sendiri telah bertahan selama sekitar 20 tahun tanpa perubahan.
Pengumuman penyesuaian tarif disampaikan langsung oleh
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 29 September 2026.
“Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” kata
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip LANGIT7.ID pada Sabtu (3/10/2026).
Baca juga: Pembangunan Mushola dan Renovasi Fasilitas Ibadah di Halte Transjakarta Koridor 13 dan 8Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk
bus Transjakarta, tetapi juga mencakup sejumlah layanan dalam satu rumpun transportasi terintegrasi antara lain Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko.
Menurut
Pramono, keputusan mengubah struktur tarif ini dikarenaka tarif transportasi di Jakarta paling murah dibandingkan dengan daerah-daerah penyangga sekitarnya.
Ia menambahkan, penentuan besaran tarif baru dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat agar penyesuaian tersebut tidak menambah beban pengguna.
“Yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani masyarakat,” ungkapnya.
Selain persoalan tarif, pemerintah juga ingin menata kembali skema subsidi transportasi umum agar bantuan anggaran dapat lebih tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Mulai 1 Januari 2027, jumlah golongan penerima layanan gratis akan bertambah dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
Sejumlah kelompok yang akan masuk dalam tambahan penerima fasilitas tersebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, serta pelajar atau mahasiswa kurang mampu yang tidak termasuk penerima KJP dan KJMU.
Baca juga: Tarif Transjakarta Bakal Naik Demi Mengurangi Beban SubsidiSelain itu, UMKM binaan dan korban bencana juga termasuk dalam kelompok yang akan mendapatkan layanan transportasi gratis.
Dengan tarif baru yang belum diumumkan, masyarakat masih harus menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai besaran tarif Transjakarta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Angka Rp5.000 yang beredar saat ini merupakan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bukan tarif yang telah ditetapkan.
(est)