LANGIT7.ID - Semarang  -  
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik 0,78 % dari tahun sebelumnya, menjadi Rp1.812.935. 
Penetapan UMP ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah no.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 pada yang sudah ditanda tangani pada 20 November 2022.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” demikian keterangan dalam SK tesebut.
Baca juga: UMP-UMK 2022 DIY Diumumkan, Pengusaha Dilarang Bayar Pegawai Dibawah UMKTerkait tentang struktur dan skala upah, perusahaan yang memberikan UMP kepada pekerja dengan masa satu tahun atau lebih, besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 %. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022. 
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyampaikan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP No. 36 tahun 2021 pasal 26 tentang Pengupahan dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para gubernur. 
“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama. Ada rasa keadilan,” kata Sakina. 
Sakina menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan UMP dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
“Jika ada temuan pelanggaran bisa dilaporkan ke call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089652933444, atau kanal aduan Pemprov Jateng, dan LaporGub,” ucapnya. 
Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengaku kecewa dan prihatin dengan UMP tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jateng karena di bawah rata-rata UMP nasional. Gubernur seharusnya berani menetapkan UMP tanpa dasar surat edaran pada tahun 2020. 
“Kami berharap gubernur bisa menggunakan kewenangan penuh otonom daerah, melihat kebutuhan riil khususnya buruh. Konsep yang diberikan pun, formula menambah variabel kebutuhan 
hand sanitizer, masker dan vitamin muncul angka 10 persen ke atas tidak melanggar aturan,” katanya.
“Ini menjadi logika terbalik. Jateng menjadi sebuah tujuan investasi, malah dikorelasikan dengan upah. Menjadi logika bodoh ketika investasi menggunakan upah rendah. Pasti tenaga kerja, mencari upah yang lebih tinggi,” ucapnya lagi.
Baca juga: Temani Kendaraan Seharian, Ini Upah SPG di Event GIIAS 2021Pihaknya berharap dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2020 mendatang atas usulan dari kabupaten/kota, gubernur berani melakukan terobosan. Ia berharap orang nomor satu di Jawa tengah itu bisa melindungi kaum lemah. 
“Kalau sistem pengupahan yang berlaku saat ini menjadi program strategis nasional, program yang mana? Kalau memiskinkan iya, itu (UMP.red) sampai mana? Banyak buruh yang anak-anaknya menangis tidak bisa memberi susu, ini akan terulang," pungkas Aulia.
(est)