Ida Fauziyah mengatakan penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Besaran angka tersebut sudah melalui tahap finalisasi. Kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum, yakni UM(t1) UM(t) (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Dalam Permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Kurniasih Mufidayati berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan, UMP DKI Jakarta 2022 naik menjadi Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah no.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 pada yang sudah ditanda tangani pada 20 November 2022.