Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

elvin andika Sabtu, 19 November 2022 - 20:30 WIB
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Beleid yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah itu mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam Permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Rumus formula penghitungan upah minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Baca Juga: Resesi Global Diprediksi Terjadi 2023, Ini Saran Ekonom

Dalam pasal 7 ayat 1, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebih 10 persen. Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Rumus menghitung Peyesuaian Nilai UM, yaitu Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi, dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga:

Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Alasannya

UMP DKI Jakarta, Wagub: Idealnya Perlu Ada Perbaikan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan