LANGIT7.ID, Jakarta - Ada sejumlah syarat menerima
bantuan pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah satu kategorinya adalah warga berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan akan melakukan pengawasan kepada
para pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.
"Jadi kita pastikan dulu bahwa penerima ini adalah yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Kemudian syarat lainnya adalah pekerja yang memperoleh upah minimum provinsi kabupaten/kota. Artinya, bila UMP suatu daerah di atas Rp3,5 juta, para pekerjanay tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000"Misalnya di DKI upah minimumnya senilai 4,4 juta, dia tetap berhak, karena diketentuannya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota," ujarnya.
Dengan sebaran penerima manfaat terbanyan yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Bantuan yang berasal dari alih subsidi BBM ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja atau buruh terkait kenaikan harga akibat inflasi.
"Program BSU 2022 dicairkan dan diberikan kepada pekerja atau buruh satu kali atau sekaligus, sebesar Rp600.000," katanya.
Adapun dalam tahap awal, Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan perusahaan sebanyak 5.999.915. Selanjutnya, data ini akan dilakukan verifikasi sesuai syarat dan peraturan Menaker.
"Kami telah berkoordinasi untuk penerima kartu pra-kerja, dan ke Kementerian Sosial untuk penerima program PKH, dan BKN untuk PNS, bahwa mereka tidak akan menerima program ini," kata dia.
(bal)