Subsidi dan kompensasi energi yang salah sasaran menjadikan anggaran APBN semakin tidak sehat. Alokasi nilainya dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun.
Alih subsidi menjadi bantuan sosial dinilai lebih tepat sasaran. Sebab masyarakat yang membutuhkan, menerima uang secara cash untuk memenuhi kebutuhannya.
Ada sejumlah syarat menerima bantuan pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah satu kategorinya adalah warga berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.
Apabila bansos tidak segera dicairkan, Puan khawatir akan terjadi perlambatan konsumsi masyarakat. Belum lagi kenaikan harga BBM juga berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan berbagai langkah untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyaluran awal ini dimulai dari Kantor Pos Kabupaten Jayapura, Papua.
Pemerintah akan mengucurkan bantalan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja senilai Rp600.000
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 sebagai perlindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.