LANGIT7.Id, Jakarta -  -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU. 
Baca juga: 
Kemenperin Dorong Tiga Industri Halal di Indonesia Segera Beroperasi"Sisa Anggaran BSU sebesar Rp1.791.477.000.000 (Rp1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," ujar Indah seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jumat (1/10).
Indah menjelaskan bahwa realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun. "Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," katanya.
Baca juga: 
Pemerintah Bakal Libatkan Asosiasi PKL dalam Penyaluran BLTData calon penerima BSU yang diterima Kemnaker adalah 8.508.527 orang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain.
"Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. Kami telah melakukan verified data untuk menghindari penerima bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," jelasnya.
Program BSU Tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: 
Pemerintah Salurkan Rp3,5 Triliun untuk Warga Terdampak Pandemi(asf)