Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta
ummu haniSabtu, 19 November 2022 - 23:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Beleid yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini berisi kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t) berupa Upah Minimum Tahun Berjalan. Lalu Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum, penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Dalam pasal 7 Ayat 1, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ini, UMP DKI Jakarta yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta. Berikut simulasi penghitungan UMP 2023 jika naik 10 persen:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) UM(t+1) = Rp4.500.000 + (10 persen x Rp4.500.000) UM(t+1) = Rp4.500.000 + (Rp450.000) UM(t+1) = Rp4.950.000
Artinya, jika Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi kenaikan maksimum 10 persen menjadi sebesar Rp4.950.000.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”