Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta

ummu hani Sabtu, 19 November 2022 - 23:55 WIB
Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Beleid yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini berisi kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t) berupa Upah Minimum Tahun Berjalan. Lalu Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum, penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

Dalam pasal 7 Ayat 1, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Saat ini, UMP DKI Jakarta yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta. Berikut simulasi penghitungan UMP 2023 jika naik 10 persen:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1) = Rp4.500.000 + (10 persen x Rp4.500.000)
UM(t+1) = Rp4.500.000 + (Rp450.000)
UM(t+1) = Rp4.950.000

Artinya, jika Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi kenaikan maksimum 10 persen menjadi sebesar Rp4.950.000.

Baca Juga:

Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Alasannya

UMP DKI Jakarta, Wagub: Idealnya Perlu Ada Perbaikan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan