LANGIT7.ID, Jakarta -  Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan di sejumlah daerah. kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin, Sarman Simanjorang mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut yang dinilai memberatkan pengusaha lantaran regulasi itu tidak memandang situasi perusahaan. Kemungkinan besar akan memicu gelombang PHK. 
"Pertama, pengusaha yang rencananya tahun depan ingin merekrut pegawai baru itu bisa tertunda atau bisa dihilangkan. Ruang kerja jadi berkurang. Kedua, bisa saja akan melakukan rasionalisasi yaitu pengurangan karyawan atau bahkan PHK dalam hal ini," kata dia di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Menaker: Permenaker 18/2022 Jadi Solusi Penetapan UMP 2023Menurut dia, kenaikan UMP juga dapat mengakibatkan relokasi perusahaan atau pabrik secara besar-besaran ke UMP yang wilayahnya lebih rendah. Melihat selisih UMP di beberapa Provinsi sangat jauh. 
"Pemindahan pabriknya bisa terjadi itu, mencari UMP yang lebih rendah. Katakanlah di Jawa Barat, jomplang antara Bekasi, Tangerang, dengan Garut itu jauh UMP-nya. Itu juga sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ujar Sarman.
Dia berharap, agar kenaikan UMP dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Terlebih saat ini perekonomian Indonesia tengah berada di masa transisi pasca-pandemi Covid-19 melanda. 
Sebagai informasi, kenaikan UMP 2023 memiliki presentase berbeda-beda di setiap provinsi, mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Papua Barat merupakan Provinsi dengan kenaikan UMP sebesar 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatera Barat, yaitu naik 9,15 persen.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta(zhd)