LANGIT7.ID, Jakarta -  Pemerintah 
Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran angka tersebut sudah melalui tahap finalisasi. Kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan 
UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
"Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 Pemprov DKI sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November," kata Andri di Balai Kota, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI JakartaDalam rapat tersebut, Andri mengatakan penetapan kenaikan UMP melibatkan beberapa asosiasi pengusaha. Para unsur pengusaha pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenaik kenaikan UMP.
Andri membeberkan Kadin menggunakan aturan terbaru, yaitu Permenaker Nomor 18/2022 tentang Penerapan Upah Minimum 2023. Sementara Apindo tetap mengacu pada PP Nomor 36/2021.
"Kadin mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1. Sedangkan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021," ujarnya.
"Sementara Pemprov DKI Jakarta memiliki tim pakar yang terdiri dari akademisi, praktisi dan data BPS. Unsur ini menyepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1153 tahun 2022," ucap Andri.
Sebelumnya, Kemenaker menetapkan setiap provinsi untuk menaikkan upah minimum provinsi maksimal 10 persen. Keputusan itu sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.
Baca Juga: 
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Alasannya(gar)