Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

elvin andika Selasa, 29 November 2022 - 21:00 WIB
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran angka tersebut sudah melalui tahap finalisasi. Kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.

"Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 Pemprov DKI sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November," kata Andri di Balai Kota, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta

Dalam rapat tersebut, Andri mengatakan penetapan kenaikan UMP melibatkan beberapa asosiasi pengusaha. Para unsur pengusaha pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenaik kenaikan UMP.

Andri membeberkan Kadin menggunakan aturan terbaru, yaitu Permenaker Nomor 18/2022 tentang Penerapan Upah Minimum 2023. Sementara Apindo tetap mengacu pada PP Nomor 36/2021.

"Kadin mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1. Sedangkan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021," ujarnya.

"Sementara Pemprov DKI Jakarta memiliki tim pakar yang terdiri dari akademisi, praktisi dan data BPS. Unsur ini menyepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1153 tahun 2022," ucap Andri.

Sebelumnya, Kemenaker menetapkan setiap provinsi untuk menaikkan upah minimum provinsi maksimal 10 persen. Keputusan itu sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Baca Juga:

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Alasannya


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan