Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Alasannya

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 23 Juli 2022 - 22:27 WIB
Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok. Melonjaknya inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum.

"Fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi," kata Puan dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Tahun 2022 Bagi Para Pekerja

Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 diketahui hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti.

"Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi Negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok," ucap Puan.

Menurut Puan, kenaikan berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum.

"Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat. Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi Negara, salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja," lanjut Puan.

Baca Juga: Emil Ketok Palu Besaran Upah Minimum Kota di Jabar

Puan memahami pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini. Adapun kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski begitu, lanjut Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dia pun meminta pemerintah mengefektifkan program-program bantuan sosial guna mengurangi beban masyarakat.

"Gencarkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Prakerja, BLT Subsidi Upah dan sebagainya," tutur Puan.

Baca Juga:

UMP DKI Jakarta, Wagub: Idealnya Perlu Ada Perbaikan

Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
5 issc
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan