LANGIT7.ID, Jakarta  -  Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terkait kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1.09 persen.
Menurut Kurniasih, Kemnaker harus melakukan dialog pembicaraan UMP dengan melibatkan stakeholder terkait seperti serikat buruh, maupun perusahaan.
Baca juga: Upah Minimum 11 Kabupaten di Jabar Tak Naik, DPR Angkat Suara"Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022)," kata Kurniasih seperti dikutip dari laman Parlementaria, Selasa (23/11).
Kurniasih menuturkan semua pihak harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Ia mengaku khawatir jika hal ini dibiarkan tanpa solusi, maka akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Sementara di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat dan berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. 1,09 persen itu rasanya kayak main-main, bahkan tidak mencapai Rp50.000. Saya harap ini ada jalan keluarnya," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar Pantau Pelaku Usaha Gaji Karyawan Sesuai UMP DKIDalam hal ini, Anggota Fraksi PKS itu menilai perlu memaksimalkan kehadiran Dewan Pengupahan dalam mempertimbangkan UMP Tahun 2022. Sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit, Dewan Pengupahan dapat berkontribusi memberikan saran sekaligus pertimbangan terhadap kenaikan UMP Tahun 2022 yang proposional.
"Kebijakan ini harus proporsional. Maka dari itu, saya pikir perlu duduk bareng sehingga semuanya bisa menerima dengan baik dan semua bisa saling take and give," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh ini berdasarkan pada perhitungan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski demikian, Ida menuturkan penetapan UMP di masing-masing provinsi berdasarkan pada penetapan Gubernur.
Baca juga: Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan(asf)