Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Upah Minimum 11 Kabupaten di Jabar Tak Naik, DPR Angkat Suara

Jaja Suhana Selasa, 23 November 2021 - 15:02 WIB
Upah Minimum 11 Kabupaten di Jabar Tak Naik, DPR Angkat Suara
Demonstrasi sekelompok orang mempraktikkan hak-hak mereka. Foto: iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Obon Tabroni memberikan tanggapan terkait dengan adanya 11 kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011. Kesebelas kabupaten tersebut adalah Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Tasikmalaya.

Menurut dia, saat ini kondisi buruh terjepit dan serba sulit. Mereka diminta bersabar dengan upah yang standar dan terus dipacu untuk menggejot produktifitas agar ekonomi bergerak. Di saat situasi sulit pun, buruh diminta lebih bersabar agar ekonomi segera bangkit.

“Buruh jangan disuruh berkorban terus, kondisi mereka sudah sangat sulit,” ujar Obon dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Pemkot Jakbar Pantau Pelaku Usaha Gaji Karyawan Sesuai UMP DKI

Obon meminta kepada pemerintah, terutama di Jawa Barat untuk duduk bersama dengan stokeholder guna mencari solusi agar nasib buruh tidak terus memburuk.

“Sangat aneh kalau upah sampai tidak naik. Bahkan untuk wilayah Tasik dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah,” ujar dia.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp3,1 Juta, Naik 3,6%

“Bagaimana ekonomi bangkit bila daya beli mersosot? Bagaimana ekonomi mau tumbuh kalau upah tidak tumbuh?,” sambungnya.

Ia menambahkan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik. Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan terus menurun.

Baca Juga: UMP Jateng Tahun 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim?


(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)