Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim?

Jaja Suhana Selasa, 23 November 2021 - 14:13 WIB
Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim?
Wanita Muslim dengan hijab bekerja dengan komputer laptop di kedai kopi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Setiap laki-laki yang sudah baligh, terutama kepala keluarga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memiliki penghasilan, baik dengan cara bekerja atau berniaga yang bersumber dari hasil yang halal dan tidak melanggar syariat. Pada konteks hari ini, bekerja merupakan suatu hal yang lumrah dan umum.

Setiap individu, terutama mereka yang memiliki keahlian serta kompetensi mumpuni tentu memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi. Mereka dapat beradaptasi dan diterima di mana saja sesuai dengan keahliannya.

Tak jarang seorang muslim yang memiliki kualifikasi tertentu juga bekerja pada non muslim. Dalam paradigma di masyarakat kemudian timbul pertanyaan mendasar, bagaimana hukum bekerja pada non muslim?

Baca Juga: Kunker Presiden Jokowi ke Sulsel, Resmikan Bendungan di Gowa

Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62).

Baca Juga: Prof Al Makin, Santri Kampung Jadi Rektor Muda UIN Sunan Kalijaga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi Saw bersabda: “Allah tidak mengutus nabi kecuali mengembala kambing. Kemudian para sahabat bertanya: “apakah engkau juga ya Rasulullah? “benar, aku dahulu mengembala kambing milik masyarakat Makah dengan beberapa kerat emas (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/88).

Namun ada beberapa batasan penting. Pertama, kafir yang dimaksud hanya kafir ahid dan dzimmi saja, tapi tidak dengan kafir harbi. Kedua, pekerjaan maupun komoditas merupakan barang sesuatu yang dihalalkan, bukan yang diharamkan.

Baca Juga: Wapres Minta Santripreneur Jadi Pemberdaya Ekonomi Masyarakat

Ketiga, memberikan kebebasan dalam berkeyakinan dan beribadah kepada karyawannya. Keempat, tidak menentang atau menghalangi dakwah Islam, kelima, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah baik kepada pribadi maupun identitas sebagai muslim.

Baca Juga: KH Dedeng: Pendidikan Ideal Anak Dimulai Sejak dalam Kandungan

Baca Juga: Dewan Muslim Inggris Gelar Konferensi Virtual Sosialisasikan Masjid

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)