LANGIT7.ID, Jakarta - Setiap laki-laki yang sudah baligh, terutama kepala keluarga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memiliki penghasilan, baik dengan cara bekerja atau berniaga yang bersumber dari hasil yang halal dan tidak melanggar syariat. Pada konteks hari ini, bekerja merupakan suatu hal yang lumrah dan umum.
Setiap individu, terutama mereka yang memiliki keahlian serta kompetensi mumpuni tentu memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi. Mereka dapat beradaptasi dan diterima di mana saja sesuai dengan keahliannya.
Tak jarang seorang muslim yang memiliki kualifikasi tertentu juga bekerja pada non muslim. Dalam paradigma di masyarakat kemudian timbul pertanyaan mendasar, bagaimana hukum bekerja pada non muslim?
Baca Juga: Kunker Presiden Jokowi ke Sulsel, Resmikan Bendungan di GowaPengasuh rubrik
Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62).
Baca Juga: Prof Al Makin, Santri Kampung Jadi Rektor Muda UIN Sunan Kalijagaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi Saw bersabda: “Allah tidak mengutus nabi kecuali mengembala kambing. Kemudian para sahabat bertanya: “apakah engkau juga ya Rasulullah? “benar, aku dahulu mengembala kambing milik masyarakat Makah dengan beberapa kerat emas (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/88).
Namun ada beberapa batasan penting. Pertama, kafir yang dimaksud hanya kafir ahid dan dzimmi saja, tapi tidak dengan kafir harbi. Kedua, pekerjaan maupun komoditas merupakan barang sesuatu yang dihalalkan, bukan yang diharamkan.
Baca Juga: Wapres Minta Santripreneur Jadi Pemberdaya Ekonomi MasyarakatKetiga, memberikan kebebasan dalam berkeyakinan dan beribadah kepada karyawannya. Keempat, tidak menentang atau menghalangi dakwah Islam, kelima, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah baik kepada pribadi maupun identitas sebagai muslim.
Baca Juga: KH Dedeng: Pendidikan Ideal Anak Dimulai Sejak dalam Kandungan
Baca Juga: Dewan Muslim Inggris Gelar Konferensi Virtual Sosialisasikan Masjid(zhd)