Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp3,1 Juta, Naik 3,6%

Akbar Nur Qadri Ahad, 21 November 2021 - 22:04 WIB
Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp3,1 Juta, Naik 3,6%
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (dok.Humas Pemprov Sulsel).
LANGIT7.ID, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.165.876.

Penetapan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini penentuan terbaru melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Menetapkan, bahwa Upah Minumim Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan tertulisnya, Ahad (21/112021).

UMP tahun ini meningkat sebesar 3,6% dari yang di hitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Baca juga: UMP Jateng Tahun 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa

Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimun yang bisa ditetapkan sebagai UMP. UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.

“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” sebutnya.

Sementara Itu, Plt Kadisnakertrans Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa UMP tahun ini berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum, "maka Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Tahun berikutnya sama dengan nilainya Upah Minimum Provinsi Tahun Berjalan."

Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

“Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik,” ucapnya.

Termasuk bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbelensi. UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha, agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik.

“Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur. Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan Bapak Gubernur kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha menyampaikan apa telah disampaikan dan diputuskan terkait UMP Sulsel Tahun 2022 ini.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan