LANGIT7, Jakarta -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun upah minimum provinsi (UMP) 
DKI Jakarta 2022 naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.536.
"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Mantap Hijrah, Uki Eks Noah Fokus Jadi PengusahaDiana Dewi mengatakan, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi Covid-19 saat ini. Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Pengusaha akan memberikan 
UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.
Menurutnya, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, kata dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.
Baca Juga: Tips Jalankan Bisnis Kuliner Pascapandemi"Ini lah yang jadi keprihatinan dari kita. Pada saat pandemi 
Covid-19, membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, tapi kami tetap 
survive," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta 
Anies Baswedan menetapkan, UMP DKI Jakarta 2022 naik menjadi Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022, Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Ahad (21/11/2021).
Baca Juga: Muslimah Ini Berjaya Usaha Food and BeverageSebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya. Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen. (Sumber: 
Antaranews)
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Industri Gim Indonesia Pemain Utama Global
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Itu Standar, Bukan Formalitas(asf)