Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita
UMP Jakarta

Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan

Jaja Suhana Senin, 22 November 2021 - 15:30 WIB
Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan
Ilustrasi take home pay alias gajian. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.536.

"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Mantap Hijrah, Uki Eks Noah Fokus Jadi Pengusaha

Diana Dewi mengatakan, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi Covid-19 saat ini. Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.

Menurutnya, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, kata dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.

Baca Juga: Tips Jalankan Bisnis Kuliner Pascapandemi

"Ini lah yang jadi keprihatinan dari kita. Pada saat pandemi Covid-19, membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, tapi kami tetap survive," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan, UMP DKI Jakarta 2022 naik menjadi Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022, Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Ahad (21/11/2021).

Baca Juga: Muslimah Ini Berjaya Usaha Food and Beverage

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya. Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen. (Sumber: Antaranews)

Baca Juga:

Pemerintah Dukung Industri Gim Indonesia Pemain Utama Global

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Itu Standar, Bukan Formalitas


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan