Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Tahun 2022 Bagi Para Pekerja

hasanah syakim Kamis, 07 April 2022 - 21:44 WIB
Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Tahun 2022 Bagi Para Pekerja
Menaker Ida Fauziah (foto: instagram/ @idafauziahnu)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tren positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan, kendati demikian dampak ekonomi dari pandemi masih tersisa.

Mengingat hal itu, pemerintah kembali memberikan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 sebagai perlindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

“Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (7/4/2022).

Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global juga menjadi dasar pemberian BSU bagi buruh.

Ida Fauziyah mengatakan, tujuan dari adanya BSU ini untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Pada tahun 2020 dan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengelola BSU dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. Menurut Ida Fauziyah, BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

“Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku,” jelasnya.

Ida Fauziyah menjelaskan di tahun 2022 kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, hal tersebut dilaksanakan guna memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga

“Cepat ini dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan,” ungkapnya.

Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar. Ida Fauziyah menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan