LANGIT7.ID, Jakarta -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, 
Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam beleid tersebut, 
UMP Jakarta resmi naik menjadi Rp4,9 juta pada 2023 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 
"Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," tulis poin ketiga dalam Kebgub itu, dikutip Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Waketum Kadin: Kenaikan UMP Bisa Picu Gelombang PHKKebijakan itu diikuti peningkatan kesejahteraan yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Selain itu juga kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja, di antaranya bantuan layanan transportasi, hingga penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pada penetapan UMP tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta. Dalam hal ini, satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
Biaya pendidikan juga dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya. Peningkatan kesejahteraan lainnya berupa pangan murah. Salah satunya melalui koperasi yang dikelola asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Baca Juga: Menaker: Permenaker 18/2022 Jadi Solusi Penetapan UMP 2023Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran angka tersebut sudah melalui tahap finalisasi. Kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan 
UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
"Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 Pemprov DKI sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November," kata Andri di Balai Kota, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: 
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta
(gar)