Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Pemprov DKI Jakarta Beri Beasiswa Anak Nakes Gugur dalam Penanganan Covid-19

ummu hani Senin, 02 Januari 2023 - 14:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Beasiswa Anak Nakes Gugur dalam Penanganan Covid-19
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) kewalahan. (Foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan memberikan beasiswa untuk anak tenaga kesehatan (nakes) yang gugur saat penanganan Covid-19. Biaya pemberian beasiswa pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2022 ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono pada 19 Desember 2022.

Dalam Kepgub tu, tertulis beasiswa untuk PAUD sebesar Rp6 juta per tahun. Sementara tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A Rp9 juta per tahun.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Diberlakukan Kembali Jika Kasus Covid-19 Naik Signifikan

"Menetapkan besaran dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kebgub itu, dikutip Langit7.id, Senin (2/1/2023).

Adapun tingkat SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp12 juta per tahun. Lalu SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C Rp15 juta per tahun, SMK sebesar Rp17 juta per tahun, dan perguruan tinggi S1 Rp20 juta per tahun.

Secara total, ada 52 anak menerima beasiswa dari Pemprov DKI, yakni TK atau PAUD 6 orang, SD 15 orang, SMP 4 orang, SMA 9 orang, dan mahasiswa 18 orang.

Baca Juga:

Wacana Anggaran Covid-19 Dicabut, Legislator: Pastikan Dulu Regulasinya

Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan